Pemdes Tegaldowo Tolak Klaim Pabrik Semen, Jalan Desa Tetap Jadi Aset Publik

Author name

11 June 2025

Tribuanapost.id-Rembang,Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, bersikukuh mempertahankan jalan desa sebagai aset publik. Sikap tegas ini disampaikan menanggapi polemik berhentinya operasional pabrik semen di wilayah tersebut, di mana desa menolak klaim sepihak atas jalan yang menjadi akses vital masyarakat.

Akar Masalah: Sengketa Jalan Desa yang Terabaikan

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., menjelaskan bahwa masalah utama bukanlah operasional pabrik, melainkan pengamanan aset desa, khususnya jalan yang selama ini digunakan bersama oleh warga, petani, dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping.

“Aturannya jelas, jalan desa adalah milik publik. Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang mengklaim untuk kepentingan sepihak,” tegas Kundari dalam konferensi pers di Balai Desa, Rabu (11/6).

Menurutnya, selama 11 tahun beroperasi, pabrik semen dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan jalan desa yang rusak dan sebagian bahkan “hilang”. Padahal, pada 2020 telah ada kesepakatan antara Pemdes, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memulihkan fungsi jalan, tetapi tidak pernah direalisasi.

Pemdes Bantah Isu Permintaan Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kundari juga membantah keras isu yang menyebut desa meminta kompensasi Rp1,5 miliar per tahun dari pabrik semen. “Itu fitnah. Justru kami pernah menolak tawaran Rp2 miliar dari pihak semen karena prinsip kami jelas: jalan desa harus tetap untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Dia menambahkan, hingga kini tidak ada komunikasi resmi dari pabrik semen untuk menyelesaikan masalah ini. “Tidak ada surat, tidak ada perwakilan yang datang ke balai desa. Kami heran, kenapa justru desa yang digugat,” tandasnya.

Dampak bagi Masyarakat

Jalan yang menjadi sengketa merupakan akses utama bagi:

  1. 10+ Pemegang IUP untuk mengangkut batu gamping.
  2. Petani mengirim hasil panen.
  3. Warga antar-desa dan kabupaten untuk mobilitas sehari-hari.

Jika jalan ini dikuasai sepihak, dikhawatirkan akan memicu:

  • Krisis logistik bagi usaha lokal.
  • Konflik horizontal antar-pengguna jalan.
  • Kerugian ekonomi jangka panjang bagi desa.

Langkah Hukum Pemdes Tegaldowo

Pemdes menyatakan siap mengambil langkah hukum jika ada upaya pembatalan sertifikat hak pakai jalan desa. “Kami akan pertahankan dengan segala cara. Ini bukan hanya soal tanah, tapi kedaulatan desa,” tegas Kundari.

Respons Pabrik Semen yang Masih Dipertanyakan

Hingga berita ini diturunkan, pihak pabrik semen belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat menunggu tindakan nyata untuk menyelesaikan sengketa sesuai kesepakatan 2020.

Kesimpulan

Pemdes Tegaldowo konsisten menolak intervensi sepihak dan memastikan jalan desa tetap menjadi aset publik. Persoalan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat atas infrastruktur vital.


Leave a Comment