Puluhan Pedagang Bensin Eceran Datangi DPRD Rembang, Minta Kepastian Hukum

Author name

5 June 2025

Tribuanapost.id-Rembang, Jawa Tengah – Puluhan anggota Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) Kabupaten Rembang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Kamis (5/6). Mereka menyampaikan keresahan terkait larangan penjualan bensin eceran yang dinilai memberatkan mata pencaharian mereka.

Audiensi tersebut dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Rembang, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rembang. Pertemuan digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat.

Pedagang Bensin Eceran Dihantui Ancaman Hukum

Ketua PPBE Kabupaten Rembang, Noer Arif Efendy, mengungkapkan kekhawatiran para anggotanya dalam menjalankan usaha. Menurutnya, kehadiran pedagang bensin eceran justru membantu masyarakat, terutama di daerah pelosok yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Kami benar-benar membantu masyarakat di pedesaan. Namun, sekarang banyak pedagang yang takut karena ancaman hukum,” ujar Arif.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang mengancam pelanggar dengan hukuman pidana penjaraan maksimal lima tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polri Tegaskan Penegakan Hukum dengan Pendekatan Humanis

Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal (KBO Satreskrim) Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menegaskan bahwa kepolisian wajib menindak setiap pelanggaran hukum. Namun, ia menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara humanis.

“Aturan tidak bisa berlaku surut. Jika ada pelanggaran, kami akan proses sesuai prosedur, tetapi dengan pendekatan yang manusiawi,” jelas Widodo.

DPRD Rembang Berjanji Bawa Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan kesediaan dewan untuk menindaklanjuti keluhan para pedagang. Ia berjanji mengusulkan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar diterbitkan regulasi khusus yang melegalkan penjualan bensin eceran.

“Kami akan bantu upayakan payung hukum hingga ke tingkat pusat, meskipun tidak bisa menjamin prosesnya akan cepat,” kata Nasirudin.

Mencari Solusi Berkeadilan

Larangan penjualan bensin eceran menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan keamanan dan ketertiban distribusi bahan bakar minyak (BBM). Di sisi lain, pedagang kecil merasa kebijakan ini mengancam penghidupan mereka.

PPBE berharap ada solusi berkeadilan, seperti penerbitan izin khusus atau skema kemitraan dengan SPBU resmi, agar usaha mereka bisa tetap berjalan tanpa melanggar hukum.

Penutup
Persoalan ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Sambil menunggu kepastian regulasi, diharapkan semua pihak dapat bersikap bijak agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Leave a Comment