
Tribuanapost.id,REMBANG – Jajaran Polres Rembang Polda Jateng baru saja menuntaskan rangkaian kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas. Operasi ini digelar selama sebulan penuh, mulai 20 Januari hingga 20 Februari 2025. Tujuannya jelas: memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Kami ingin masyarakat merayakan Idul Fitri dengan tenang, aman, dan nyaman,” kata Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lobi Mapolres Rembang, Jumat (21/02/2025) pagi ini.
Fadhlan didampingi sejumlah perwira, termasuk Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, Kasat Narkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, dan Kasi Humas Ipda M. Ansori. Mereka memaparkan detail operasi yang melibatkan seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat Polres hingga Polsek di wilayah hukum Rembang.
Patroli, Pengawasan, dan Sosialisasi
Operasi ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari patroli malam, pengamanan pusat perbelanjaan, terminal, hingga pengawasan di titik-titik rawan kriminalitas. Tak ketinggalan, pemeriksaan kendaraan juga digencarkan untuk mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan disiplin berlalu lintas,” tambah Fadhlan.
Kolaborasi antara Polres, Polsek, dan masyarakat disebut sebagai kunci keberhasilan operasi ini. “Tanpa dukungan masyarakat, mustahil kami bisa menjaga keamanan dengan optimal,” tegasnya.
Prestasi yang Membanggakan
Selama sebulan, Polres Rembang berhasil menangani 372 kasus. Jumlah ini jauh melampaui target awal yang hanya 20 penindakan. Rinciannya mencakup kasus miras, judi, narkoba, asusila, dan premanisme.
Sat Resnarkoba, misalnya, berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 1,37 gram. Dua pelaku, HPW (30) warga Lasem dan YES (32) warga Pancur, diamankan di Jalan Raya Pantura, Desa Temperak, Lasem. Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Sat Reskrim berhasil membongkar praktik perjudian toto gelap (togel) yang dilakukan oleh AS (33) warga Pancur. Pelaku ditangkap saat asyik bermain togel di warung kopi Desa Wuwur. Barang bukti yang disita antara lain 1 unit HP berisi tombokan Togel Sidney, kertas togel, uang tunai, dan ATM milik pelaku. AS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tak ketinggalan, Sat Samapta juga berhasil mengungkap tindak pidana ringan (tipiring) berupa penyitaan miras berbagai jenis dan merek. Tiga tersangka, berinisial S, M.M., dan D, dijatuhi pidana denda masing-masing Rp1,5 juta.
Barang Bukti yang Diamankan
Selama operasi, Polres Rembang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 265 botol miras
- 36 paket sabu (14 gram)
- 1 barang bukti judi
- 22 kasus asusila
- 180 kasus premanisme
“Ini bukti bahwa kami serius menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Fadhlan.
Imbauan untuk Masyarakat
Wakapolres mengimbau masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami akan terus melakukan operasi serupa, terutama menjelang momen penting seperti Ramadhan dan Idul Fitri,” tegasnya.
Dengan kinerja yang melebihi target, Polres Rembang membuktikan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Semoga Idul Fitri 1446 H bisa dirayakan dengan penuh kedamaian.
Sumber: Humas Polres Rembang