Pilkades Serentak Kabupaten Rembang Dijadwalkan 2025, Masih Tunggu Regulasi Teknis dari Pusat

Author name

16 May 2025


Tribuanapost id-Rembang,Pemerintah Kabupaten Rembang merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025. Rencana ini disusun untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah. Namun, pelaksanaannya masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memulai tahapan Pilkades karena belum adanya aturan turunan dari Undang-Undang tersebut.

“Undang-Undangnya memang sudah disahkan. Namun, Peraturan Pemerintah sebagai dasar teknis pelaksanaannya hingga saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Slamet kepada awak media, Kamis (15/5/2025).

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini membawa konsekuensi pada sejumlah regulasi, termasuk mekanisme pemilihan dan pengaturan ketika hanya ada calon tunggal dalam Pilkades.

“Perubahan durasi masa jabatan ini tentu memerlukan penyesuaian menyeluruh pada regulasi teknis. Kita tidak bisa melangkah sebelum ada aturan pelaksana yang jelas,” jelas Slamet.

Di Kabupaten Rembang, tercatat delapan desa yang direncanakan akan melaksanakan Pilkades reguler pada tahun depan. Desa-desa tersebut adalah:

  1. Desa Logung, Kecamatan Sumber
  2. Desa Samaran, Kecamatan Pamotan
  3. Desa Ngroto, Kecamatan Pancur
  4. Desa Kebloran, Kecamatan Kragan
  5. Desa Bonang, Kecamatan Lasem
  6. Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang
  7. Desa Glebeg, Kecamatan Sulang
  8. Desa Landoh, Kecamatan Sulang

Selain itu, dua desa lainnya akan menggelar Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW), yaitu Desa Mondoteko di Kecamatan Rembang dan Desa Sendangmulyo di Kecamatan Sarang. Kedua desa tersebut saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa karena kekosongan jabatan.

“Penyebab digelarnya Pilkades PAW antara lain karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir. Contohnya seperti di Desa Mondoteko,” terang Slamet.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades sempat direncanakan untuk tahun 2024. Namun, karena pada tahun tersebut digelar sejumlah agenda nasional seperti Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pilkada serentak, pelaksanaannya ditunda hingga tahun 2025. Hal ini dilakukan demi menghindari tumpang tindih jadwal dan menjaga fokus serta kesiapan penyelenggaraan.

Pemerintah Kabupaten Rembang berharap Peraturan Pemerintah yang mengatur teknis Pilkades dapat segera diterbitkan, agar proses persiapan dapat segera dimulai sesuai dengan jadwal yang direncanakan.

“Harapan kami, PP bisa segera diterbitkan agar pelaksanaan Pilkades 2025 bisa kami rancang dan laksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujar Slamet menutup pernyataannya.

Dengan jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades dan dinamika regulasi baru, pemerintah daerah menekankan pentingnya kesiapan sejak awal, termasuk dalam hal penganggaran, logistik, serta sumber daya manusia yang akan terlibat dalam proses demokrasi tingkat desa tersebut

Leave a Comment