Tribuanapost.id-Rembang ,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mempercepat proses pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Desa. Hingga Kamis (9/5/2025), sebanyak 50 dari total 287 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Rembang telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai tahap awal pendirian koperasi tersebut.
Musdessus merupakan forum yang digelar di tingkat desa untuk membahas dan menetapkan pembentukan koperasi, termasuk menyusun kepengurusan awal. Pelaksanaan Musdessus ini dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi program dilakukan oleh pemerintah kecamatan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said, mengatakan bahwa progres pembentukan koperasi berjalan sesuai jadwal yang ditargetkan.
“Hingga saat ini sudah ada 50 desa yang melaksanakan Musdessus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Target kami, seluruh desa dan kelurahan dapat menyelesaikan Musdessus paling lambat pada 24 Mei 2025,” jelas Nur Said kepada wartawan, Kamis (9/5).
Dalam Musdessus, desa menetapkan struktur kepengurusan koperasi, minimal lima orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, serta dua anggota lainnya. Terdapat sejumlah persyaratan ketat bagi calon pengurus koperasi untuk memastikan profesionalisme dan integritas.
“Calon pengurus harus memahami prinsip dasar koperasi, memiliki keterampilan kerja dan jiwa kewirausahaan, bersikap jujur dan loyal, serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya,” ungkapnya.
Selain kepengurusan, desa juga membentuk tim pengawas koperasi yang terdiri dari minimal tiga orang dengan jumlah ganjil. Kepala desa ditunjuk sebagai ketua pengawas secara ex-officio. Yang menarik, program ini juga mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan maupun pengawasan, minimal satu orang di setiap struktur.
Langkah selanjutnya setelah Musdessus adalah pendaftaran koperasi secara resmi ke notaris untuk memperoleh badan hukum. Setelah proses legalisasi, koperasi akan mulai menjalankan rencana usaha sesuai panduan dari pemerintah pusat.
“Setiap Koperasi Merah Putih akan mengelola tujuh unit usaha utama, antara lain kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik,” terang Nur Said.
Program ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Pemerintah pusat menargetkan peluncuran resmi Koperasi Merah Putih secara nasional oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025.
Setelah peluncuran, para pengurus dan pengawas koperasi akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang disiapkan oleh kementerian terkait. Bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan manajerial dan menentukan jenis usaha prioritas yang paling sesuai dengan potensi lokal di masing-masing desa atau kelurahan.
Pemkab Rembang berharap program ini mampu menjadi instrumen ekonomi baru di tingkat akar rumput, sekaligus memperkuat peran desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal, pemerintah optimistis akan terjadi peningkatan produktivitas dan kemandirian desa dalam jangka panjang.
“Semangatnya adalah kemandirian ekonomi berbasis gotong royong. Kami ingin koperasi ini benar-benar menjadi milik bersama dan dikelola secara profesional, transparan, serta mengutamakan manfaat untuk warga desa,” pungkas Nur Said.