Tribuanapost id-Semarang, Pemerintah Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Rabu (21/5) di Semarang. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusul capaian predikat “B” yang bertahan selama enam tahun terakhir.
Meski nilai SAKIP Grobogan menunjukkan peningkatan dari 60,87 pada 2019 menjadi 65,93 pada 2024, loncatan signifikan yang diharapkan guna mendorong kinerja pemerintahan yang lebih optimal belum tercapai.
Bimtek ini menghadirkan Arif Lukman Hakim, evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang juga merupakan Analis Kebijakan Pertama pada Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Ia memberikan materi teknis sekaligus evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan SAKIP di Kabupaten Grobogan.
Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap makna SAKIP. “Data capaian ini menjadi alarm dan motivasi untuk melakukan perubahan mendasar. Nilai yang baik bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” jelasnya.
Menurut Anang, SAKIP menjadi tolok ukur sejauh mana anggaran yang digunakan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. “Dengan anggaran terbatas, pemerintah daerah dituntut menghasilkan manfaat sebesar-besarnya. Itulah ruh dari SAKIP,” imbuhnya.
Langkah-Langkah Perbaikan
Pemkab Grobogan telah melakukan sejumlah perbaikan, seperti penjenjangan kinerja, penguatan evaluasi lintas sektor, serta pengembangan aplikasi pemantauan kinerja. Namun demikian, hasil evaluasi Kementerian PAN-RB menunjukkan masih ada kekurangan, terutama dalam aspek perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi internal.
Dalam aspek perencanaan, penyusunan pohon kinerja dan cascading dinilai belum sepenuhnya menggambarkan hubungan logis antar indikator. Sebagai respons, Pemkab melakukan desk penjenjangan kinerja untuk seluruh Perangkat Daerah di akhir 2024 dan melanjutkannya dengan pendampingan teknis dari Kementerian PAN-RB di Bandung.
Di bidang pengukuran, monitoring dan evaluasi triwulanan telah menjadi agenda rutin, meski pelaporan dan dokumentasi masih perlu diperkuat. Untuk mengatasi hal ini, dikembangkan aplikasi SILAKIP, yang memungkinkan pemantauan kinerja secara digital dan real-time. “Update data secara berkala sangat penting, karena evaluator akan melihat progres langsung dari aplikasi,” tegas Sekda.
Fokus pada Laporan dan Evaluasi Internal
Laporan Kinerja (LKjIP) menjadi perhatian utama awal tahun 2025. Pemkab melibatkan narasumber nasional agar analisis kinerja menjadi lebih tajam dan objektif. Sementara itu, evaluasi internal diperkuat melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, seperti Inspektorat, Bappeda, BPPKAD, dan Setda, dengan pembagian tugas sesuai spesialisasi.
“Keberhasilan pencapaian indikator kinerja bergantung pada komitmen pimpinan Perangkat Daerah. Ketika indikator dan target sudah dirumuskan, tanggung jawab pencapaiannya juga harus jelas,” tegas Sekda Anang.
Arah Baru Menuju Birokrasi Akuntabel
Upaya perbaikan SAKIP bukan sekadar untuk meningkatkan nilai, melainkan bagian dari transformasi menuju birokrasi yang akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi hasil. Penyusunan dokumen perencanaan lima tahunan menjadi momentum penting untuk mengarahkan manajemen kinerja ke arah yang lebih efektif.
Dengan langkah yang terukur dan sinergis, Pemkab Grobogan menargetkan sistem pemerintahan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
(jsa)