Tribuanapost.id-Rembang,Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menegaskan sikap konsistennya menyikapi polemik penghentian operasional sebuah pabrik semen di wilayahnya. Kepala Desa Kundari menekankan, persoalan inti bukanlah penolakan industri, melainkan pengamanan status dan fungsi jalan desa sebagai fasilitas umum.
“Kami tidak pernah mempersulit siapa pun. Tapi harus jelas aturannya. Sampai sekarang tidak ada surat, tidak ada perwakilan dari pihak semen datang ke balai desa. Jangan lempar isu ke mana-mana. Ini masalah lama yang belum diselesaikan,” tegas Kundari, Rabu (11/6/2025).
Ia menyatakan hingga saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan semen terkait penyelesaian status kepemilikan dan penggunaan jalan desa yang telah dipakai bertahun-tahun oleh operasional pabrik. Kundari menegaskan Pemdes tidak pernah mengubah sikap sejak awal.
Jalan desa yang dimaksud bukan hanya digunakan oleh pabrik semen, melainkan juga oleh masyarakat umum, petani, serta puluhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di sekitarnya. Jalan tersebut juga berfungsi sebagai penghubung antar desa dan antar kabupaten.
“Kita hanya ingin jalan desa tetap aman dan bisa digunakan siapa saja, bukan dikuasai satu pihak. Jalan itu penting bagi petani, masyarakat sekitar, dan juga mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Rembang dari IUP lain yang juga pakai jalan tersebut,” jelas Kundari.
Pemdes Tegaldowo juga membantah keras isu yang menyebut desa meminta kompensasi dana tahunan sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan semen. Kundari menilai isu itu sengaja dihembuskan untuk memojokkan pemerintah desa.
“Tidak pernah ada permintaan seperti itu. Yang benar, tahun 2020 ada kesepakatan resmi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), intinya jalan yang hilang harus dikembalikan atau diganti. Tapi realisasinya tidak ada,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pada masa lalu, pihak perusahaan pernah menawarkan uang sebesar Rp 2 miliar melalui perantara bernama Abdul Manan. Namun, tawaran itu ditolak secara bulat oleh seluruh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Penolakan itu bukti desa tidak bisa dibeli. Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan pengakuan atas hak-hak desa,” tegas Kundari.
Saat ini, Pemdes Tegaldowo tengah menghadapi gugatan hukum dari pihak perusahaan terkait jalan desa tersebut, termasuk upaya pembatalan sertifikat hak pakai jalan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau memang ada upaya merebut jalan lewat jalur hukum, kami akan lawan. Kami tidak akan diam. Jalan itu hak desa, dan akan kami jaga supaya bisa digunakan siapa saja untuk kepentingan bersama,” tandas Kundari.
Sikap tegas Pemdes Tegaldowo ini menegaskan prinsip mereka untuk membela keterbukaan, keadilan, dan tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat luas. Mereka berharap semua pihak menghormati aturan dan tidak membelokkan isu menjadi wacana yang menjatuhkan. (*)