Tribuanapost.id-Rembang ,Sebuah kecelakaan tragis terjadi di jalur Pantura, tepatnya di depan SMK N 2 Rembang, yang mengakibatkan tiga anggota keluarga meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan sebuah sepeda motor yang jatuh setelah disenggol oleh pengendara sepeda motor lain. Kejadian tersebut, yang terjadi pada Selasa siang, 8 April 2025, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Namun, setelah beragam pertimbangan, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum setelah keluarga korban berulang kali memohon agar kejadian ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya berniat untuk memproses hukum kecelakaan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta,” jelas AKP Mitha.
Namun, meskipun dari sisi kelalaian pengendara motor N-Max, Safira Inda Fitria (21 tahun), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sudah memenuhi unsur kelalaian yang dapat memicu proses hukum, pihak keluarga korban meminta dengan tegas agar kejadian ini tidak dibawa ke jalur hukum. Menurut AKP Mitha, keluarga korban telah mengajukan permohonan berulang kali agar proses hukum tidak dilanjutkan. Mereka mengungkapkan bahwa mereka telah menerima kejadian tersebut sebagai takdir dan tidak ingin memperpanjang masalah lebih jauh.
“Pihak keluarga korban berulang kali meminta kami untuk tidak melanjutkan proses hukum. Mereka mengikhlaskan kejadian ini sebagai takdir dan tidak ingin memperpanjang permasalahan ini,” ungkap AKP Mitha, yang ditemui di Mapolres Rembang, Jumat (25/04/2025).
Proses penyelidikan dan penyidikan sendiri sudah dilakukan oleh Satlantas Polres Rembang, termasuk menggelar tiga kali rapat gelar perkara, bahkan melibatkan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang. Gelar perkara ketiga dihadiri juga oleh Satreskrim untuk memastikan apakah ada unsur pidana yang perlu diproses lebih lanjut.
“Dalam gelar perkara yang ketiga, kami menghadirkan Satreskrim untuk penanganan lebih lanjut. Namun, setelah mempertimbangkan permohonan keluarga korban, kami akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum,” tambah AKP Mitha.
Dalam kecelakaan tersebut, tiga korban yang merupakan satu keluarga – pasangan suami istri dan anak perempuan mereka – meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Kecelakaan berawal ketika sepeda motor yang dikendarai oleh pasangan suami istri dan anak mereka tersenggol oleh motor N-Max yang dikendarai oleh Safira. Motor yang mereka tumpangi jatuh, dan mereka pun terjatuh ke arah jalur yang dilintasi truk yang melintas. Sayangnya, tiga korban terlindas oleh truk tersebut dan langsung meninggal dunia di tempat.
Peristiwa kecelakaan ini tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mengundang simpati dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar yang merasa terguncang dengan tragedi ini. Warga setempat menyatakan bahwa kecelakaan ini menjadi peringatan bagi pengendara untuk lebih berhati-hati, terutama di jalur Pantura yang dikenal ramai dan sering dilalui kendaraan besar.
Sementara itu, Safira Inda Fitria, pengendara motor yang terlibat dalam kecelakaan, masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Meski demikian, dengan keputusan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, ia tidak akan dikenakan tindakan pidana. Pihak keluarga pengendara yang diduga lalai juga telah bertemu dengan keluarga korban untuk memberikan permohonan maaf dan menyampaikan simpati mereka.
Keputusan Polisi Menjadi Contoh Penyelesaian Kekeluargaan
Keputusan polisi untuk tidak memproses kasus ini secara hukum menjadi sorotan publik. Di satu sisi, ada yang mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap permohonan keluarga korban, yang lebih memilih untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan ikhlas menerima takdir. Di sisi lain, ada pula yang mengkritik keputusan ini dengan mempertanyakan apakah hal tersebut akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum terkait kecelakaan lalu lintas.
Namun, AKP Mitha menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk permohonan yang datang dari keluarga korban yang merasa cukup menerima kejadian tersebut sebagai bagian dari takdir. “Kami ingin memastikan bahwa keputusan ini tidak hanya berlandaskan pada hukum semata, tetapi juga menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan kekeluargaan,” ujarnya.
Keputusan ini tentunya menambah kompleksitas dalam perdebatan antara penegakan hukum dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Namun, bagi keluarga korban, langkah ini dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap keinginan mereka untuk tidak memperpanjang luka dan lebih memilih untuk mengikhlaskan kejadian tersebut.
Kecelakaan maut ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di jalan raya dan perlunya sikap saling menghargai antara pengendara. Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas demi menghindari tragedi serupa di masa mendatang.