Dugaan Korupsi Hibah Kandang Ayam di Rembang, Kejari Siap Limpahkan ke Pengadilan

Author name

12 May 2025


Tribuanapost.id-REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang tengah memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pengadaan kandang ayam. Dua orang tersangka telah ditetapkan, dan proses pelimpahan kasus ke pengadilan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan mendatang, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, mengatakan bahwa pelimpahan ke pengadilan baru akan dilakukan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik. “Mungkin sekitar satu sampai dua bulan lagi. Sebisa mungkin kami akan limpahkan jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” jelasnya, Sabtu (11/5).

Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti. Meski sudah menetapkan tersangka, Kejari Rembang terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Dugaan korupsi ini mencuat dari penyalahgunaan dana hibah yang berasal dari pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD Rembang pada tahun anggaran 2022. Dana hibah tersebut disalurkan kepada kelompok tani di Desa Banowan, Kecamatan Sarang, melalui Dinas Pertanian Kabupaten Rembang. Dana itu semestinya digunakan untuk pengadaan ayam petelur dan pembangunan kandang.

Namun, hasil penyelidikan Kejari Rembang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Dua orang tersangka pun telah ditetapkan.

Tersangka pertama berinisial ZNR, selaku ketua kelompok ternak penerima bantuan, diduga membuat dokumen administrasi fiktif guna mencairkan dana hibah. Sementara tersangka kedua, berinisial TJD, merupakan pihak yang mengambil alih pelaksanaan program secara sepihak. Ia diduga menarik seluruh dana hibah dan mengelolanya sendiri tanpa melibatkan kelompok ternak penerima. Ironisnya, TJD diketahui sebagai anak dari anggota DPRD Rembang yang menjadi pemilik pokir hibah tersebut.

Akibat perbuatan keduanya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp600 juta. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Rembang guna mempercepat proses penyidikan.

Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Publik diminta untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan.


Leave a Comment