Tribuanapost id-Rembang,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang melalui Panitia Khusus (Pansus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menetapkan tujuh rekomendasi terkait pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemkab Rembang. Rekomendasi tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rembang, Kamis (22/5/2025).
Ketua Pansus PPPK, M. Rokib, menjelaskan rekomendasi disusun berdasarkan hasil serangkaian rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada 9, 14, dan 21 Mei 2025. “Proses penetapan mempertimbangkan masukan anggota dewan dan pendalaman bersama OPD,” ujarnya.
Tujuh Rekomendasi Pansus PPPK
Berikut tujuh rekomendasi yang disepakati:
- Pelantikan Peserta Lolos Seleksi – Peserta yang telah lulus seluruh tahapan tes PPPK segera dilantik sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
- Patokan Belanja Pegawai – Pelantikan mengacu UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146–148, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD pada 2027.
- Evaluasi Kinerja Tahunan – Bupati diminta mengevaluasi kinerja PPPK setiap tahun.
- Pembiayaan PPPK di BLUD – PPPK yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dibiayai oleh BLUD masing-masing sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
- Sanksi untuk Pejabat Lalai – Bupati wajib memberikan sanksi kepada pejabat yang lalai dalam perekrutan PPPK hingga membebani keuangan daerah.
- Larangan Pengangkatan Non-ASN – Seluruh pejabat dilarang mengangkat tenaga non-ASN sejak rekomendasi ini berlaku.
- Evaluasi Anjab-ABK – Bagian organisasi wajib mengevaluasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) di setiap instansi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.
“Rekomendasi ini menjadi bahan pertimbangan DPRD Rembang untuk kebijakan PPPK ke depan,” tegas Rokib.
Disetujui Secara Aklamasi
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyatakan ketujuh rekomendasi telah disetujui seluruh anggota dewan yang hadir. “Rekomendasi akan dituangkan dalam keputusan DPRD dan diserahkan kepada Bupati sebagai bahan evaluasi,” pungkasnya.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam pengelolaan PPPK agar lebih transparan dan berkelanjutan, sesuai kapasitas fiskal daerah.