Tribuanapost.id-Semarang,Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp125,2 miliar kepada 1.248 organisasi masyarakat (Ormas) pada 2025. Anggaran ini difokuskan untuk program prioritas seperti pencegahan stunting, pemberantasan narkoba, dan penguatan nasionalisme, dengan mekanisme seleksi ketat dan pengawasan berlapis.
Proses Seleksi yang Ketat
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Jateng, Muslichah Setiasih, menjelaskan bahwa seleksi Ormas dilakukan melalui sistem e-planning dan e-budgeting, dengan kriteria:
- Eksistensi organisasi (minimal 2 tahun beroperasi).
- Program konkret (bukti dampak sebelumnya).
- Transparansi administrasi.
“Kami verifikasi lapangan. Contohnya Ormas yang mengajukan pelatihan pupuk organik harus tunjukkan lahan percontohan,” tegas Muslichah dalam konferensi pers di Kantor Kesbangpol Jateng.
Realiasi Penyaluran
Hingga pertengahan Mei 2025:
- Total tersalurkan: Rp55,5 miliar (44,32%).
- Ormas penerima: 567 dari 1.248 target.
Contoh penerima:
- DPC Serikat Petani Indonesia Grobogan (program ketahanan pangan).
- Fatayat NU Demak (pendampingan ibu hamil cegah stunting).
- Jateng Innovation Center (pelatihan digital UMKM).
Pengawasan dan Akuntabilitas
- Laporan Pertanggungjawaban (LPj) wajib diserahkan maksimal 3 bulan setelah program.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit acak.
- Pelaporan masyarakat diapresiasi via hotline pengaduan.
“Dana APBD harus akuntabel. Kami bekali Ormas pelatihan pembukuan,” tambah Muslichah.
Peringatan dari KPK
Rommy Iman Sulaiman, Analis Ahli KPK, mengingatkan:
“Penyalahgunaan dana hibah bisa jerat UU Tipikor Pasal 3 dengan hukuman 5 tahun penjara.”
Respons Ormas
Khoirul Anam, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Jateng, menyatakan:
“Dana ini untuk pelatihan moderasi beragama di 25 kabupaten. Kami siap diawasi.”
Proyeksi Dampak
Menurut Taj Yasin Maimoen (Wakil Gubernur Jateng), program Ormas ditargetkan:
- Penurunan 15% angka stunting di 10 kabupaten prioritas.
- Pelibatan 5.000 pemuda dalam kampanye anti-narkoba.