Tribuanapost.id+Rembang, Seorang pemuda berinisial EW (20), warga Kabongan Lor, Kabupaten Rembang, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku nekat melakukan aksi keji tersebut saat suami korban sedang lembur kerja. Tidak hanya itu, EW juga merekam aksi tersebut untuk mengancam dan memeras korban.
Kronologi Kejadian
Menurut KBO Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetya, kejadian berlangsung pada Rabu (7/5/2025) sekitar tengah malam. Pelaku memasuki rumah korban dengan mengenakan kerpus (penutup kepala) dan membawa senjata tajam.
“Korban sedang sendirian di rumah bersama anaknya yang masih kecil dan tertidur. Pelaku mengancam akan membunuh jika korban tidak menuruti keinginannya,” jelas Widodo saat dikonfirmasi, Minggu (25/5).
Setelah memerkosa korban, EW juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengancam melalui pesan WhatsApp dengan memanfaatkan rekaman video aksi mesum tersebut.
“Korban menerima pesan ancaman dari pelaku yang meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut. Karena tidak tahan, korban akhirnya melapor ke polisi,” tambah Widodo.
Pelaku Ditangkap dan Ditahan
Setelah menerima laporan, jajaran Polres Rembang bergerak cepat dan berhasil menangkap EW pada Sabtu malam (24/5) sekitar pukul 23.15 WIB. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Mapolres Rembang.
“Pelaku telah diamankan dan kini dalam tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Widodo.
Dukungan untuk Korban
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing ancaman pelaku kejahatan seksual. Segera laporkan ke pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kontak Pelaporan:
- Polres Rembang: (0295) 123456
- Unit PPA Polres Rembang: 0857-1234-5678