Tribuanapost id-Rembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pertanian senilai Rp600 juta. Kedua tersangka, berinisial ZNR dan TJD, diduga mengambil alih dana bantuan tersebut tanpa melibatkan kelompok tani dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatannya.
Modus Pengalihan Dana tanpa Partisipasi Petani
Menurut Yusni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rembang, TJD bertindak sebagai pihak yang mengambil alih dana bantuan tersebut dari kelompok tani. “Dana dialihkan tanpa melibatkan sedikit pun peran petani dalam pengelolaan atau pelaksanaan program,” jelas Yusni saat konferensi pers, Kamis ([tanggal]).
Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp600 juta. “Kerugian negara ini timbul karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani justru diselewengkan,” tegas Yusni.
Proses Penyidikan Intensif dan Penahanan
Kasus ini terungkap berkat penyidikan intensif yang dilakukan tim Kejari Rembang. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Yusni.
Jerat Hukum Berat: Ancaman Hukuman Seumur Hidup
ZNR dan TJD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya berat, mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” papar Yusni.
Dampak pada Petani dan Upaya Pemulihan
Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan petani, yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dana tersebut. Beberapa anggota kelompok tani menyayangkan tindakan oknum yang justru merugikan program pemerintah.
Kejari Rembang berkomitmen mengembalikan kerugian negara melalui proses hukum yang transparan. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan dana yang hilang dapat dikembalikan,” kata Yusni.
Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Rembang menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan pertanian ke depannya. “Kami tidak toleransi terhadap penyimpangan seperti ini. Akan ada evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” ujar [Nama Pejabat], [Jabatan].
Masyarakat Diminta Waspada dan Berpartisipasi
Kejari Rembang mengimbau masyarakat, terutama kelompok tani, untuk aktif memantau penggunaan dana bantuan. “Jika ada indikasi penyelewengan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” pesan Yusni.
Dengan penanganan serius dari penegak hukum, diharapkan kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan dana publik.