Semarang-Agus Hartono, seorang pengusaha yang menjadi tersangka korupsi fasilitas kredit bank pemerintah, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Semarang.
Humas PN Semarang Kukuh Subyakto mengatakan, persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum akan digelar pada 7 Maret 2023.
Pengadilan juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili kasus korupsi ini. Majelis hakim bakal dipimpin AA PT NGR Rajendra, serta Arkanu dan Margono sebagai hakim anggota.
Penetapan jadwal sidang dan mejelis hakim dilakukan setelah sebelumnya PN Semarang menerima pelimpahan berkas perkara. “Bekas dilimpahkan ke kami pada 27 Februari 2023,” ujar Kukuh.
Perlu diketahui, Agus Hartono sempat menjadi perbincangan publik karena mengaku menjadi korban percobaan pemerasan oknum jaksa. Namun, setelah diselidiki, dugaan tersebut tidak terbukti.
Selain Agus Hartono, ada dua tersangka lain yang masih satu rangkaian dengan kasus korupsi fasilitas kredit. Keduanya adalah tersangka Dion Prayudha Wardhana dan Meidina Indriati.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo mengungkapkan modos korupsi yang dilakukan tersangka Agus Hartono cs.
Agus Hartono selaku Komisaris Utama dan Dion Prayudha selaku Direkur PT Seruni Prima Perkasa mengajukan permohonan kredit modal kerja sebesar Rp20 miliar kepada salah satu bank pemerintah.
Pinjaman itu mengagunkan sertifikat tanah SHM 757 serta melampirkan purchase order atau dokumen yang dibuat untuk menunjukkan barang yang ingin dibeli.
Pihak bank mengonfirmasi purchase order tersebut kepada pemberi kerja yakni PT TJB Power Service melalui tersangka Meidina Indriati. Meilinda langsung membenarkan tanpa mengecek pada data base PT TJB Power Service.
Bank lantas menyetujui permohonan kredit yang diajukan Agus Hartono dan Dion Prayuda lantas sebesar Rp17,8 miliar dengan jenis kredit Modal Kerja revolving.
Belakangan diketahui ternyata purchase order yang dilampirkan para tersangka palsu. Appraisal dari agunan berupa sertifikat tanah diduga juga telah di-mark-up.
Akibat perbuatan para tersangka, kredit tersebut menjadi macet sebesar Rp17,7 miliar