Tribuanapost.id-Ritual Sedekah Bumi yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Sekararumanan, Kabupaten Rembang, kini telah diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pencatatan ini dilakukan pada 24 Juli 2024, dan menandai sebuah langkah penting dalam upaya pelestarian serta perlindungan budaya tradisional di Indonesia.
Sedekah Bumi Sekararumanan bukan sekadar ritual tahunan yang diwariskan secara turun-temurun, tetapi juga simbol dari hubungan harmonis antara manusia dan alam. Dalam ritual ini, masyarakat setempat mengucapkan syukur kepada Tuhan atas hasil bumi yang melimpah sekaligus memohon keberkahan dan keselamatan untuk tahun mendatang. Dengan diakuinya ritual ini sebagai KIK, Sedekah Bumi Sekararumanan mendapatkan pengakuan resmi yang akan melindunginya dari klaim budaya oleh pihak lain dan memastikan kelangsungannya di masa depan.
Ahdiat Galih Setyanugraha, seorang anggota Komunitas Dusun Sekararumanan, menjelaskan bahwa upaya pencatatan ini merupakan bentuk implementasi dari prinsip inklusifitas dalam mewujudkan kabupaten kreatif. Langkah ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pemerintah, komunitas, hingga media, yang bersama-sama berkontribusi dalam melestarikan budaya lokal.
“Kami berharap, upaya yang dilakukan hari ini bisa terus berkembang dan berkelanjutan,” ungkap Ahdiat saat ditemui di rumahnya pada Selasa (30/7/2024). Ia juga menekankan pentingnya partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan tradisi ini, agar tidak hanya menjadi warisan leluhur, tetapi juga sebagai bagian dari identitas kultural yang hidup.
Kolaborasi Multisektor untuk Pelestarian Budaya
Proses pencatatan Sedekah Bumi Sekararumanan sebagai KIK tidak terlepas dari peran kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak. Anang Pratama Widiarsa, seorang akademisi dari Institut Seni Indonesia Surakarta, menekankan pentingnya kerja sama antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan komunitas lokal. Menurutnya, kolaborasi ini esensial dalam memajukan kebudayaan melalui riset dan pencatatan ekspresi budaya tradisional.
“Melalui pencatatan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan secara defensif dan inklusif, serta menghadirkan rasa keadilan, manfaat, dan kepastian hukum,” ujar Anang. Ia percaya bahwa pengakuan resmi ini tidak hanya akan memperkuat identitas budaya dan sosial masyarakat Sekararumanan, tetapi juga menjadikan ritual ini sebagai daya tarik pariwisata yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Pernyataan senada disampaikan oleh Dr. Yanti Heriyawati, akademisi dari Institut Seni Budaya Indonesia Bandung, yang berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat melalui program-program pengembangan yang signifikan. “Proses ini semoga menjadi harapan bersama dalam menguatkan identitas budaya dan sosial masyarakat,” kata Yanti. Ia juga melihat potensi besar dari pencatatan ini untuk membawa tradisi lokal ke dalam konteks transformatif yang dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Dukungan Pemerintah dan Potensi Pengembangan Pariwisata
Pengakuan terhadap Sedekah Bumi Sekararumanan sebagai KIK mendapatkan sambutan positif dari pemerintah Kabupaten Rembang. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Mutaqqin, mewakili Bupati Rembang, menyatakan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga dan melestarikan budaya tradisional. Lebih dari itu, pengakuan ini juga memberikan perlindungan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
“Langkah ini menjadi bukti nyata bagaimana budaya tradisional dapat dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang, sekaligus memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi dan pariwisata lokal,” ungkap Mutaqqin. Dengan status baru sebagai KIK, Sedekah Bumi Sekararumanan tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai warisan budaya, tetapi juga peluang untuk dikembangkan sebagai aset pariwisata yang dapat menarik lebih banyak wisatawan.
Dengan pengakuan resmi ini, masyarakat Sekararumanan kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga dan melestarikan tradisi mereka. Di sisi lain, kolaborasi yang telah terjalin diharapkan terus berlanjut dan semakin kuat, sehingga tradisi Sedekah Bumi dapat terus hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(Red)