Tribuanapost.id-Rembang, Aparat Kepolisian Resort (Polres) Rembang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RES alias K (26 tahun) atas dugaan keterlibatannya sebagai kurir dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kaliori, Rembang. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang melakukan pengintaian terhadap pelaku di sebuah jalan desa di wilayah tanah Desa Banyudono, Kaliori.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H., M.H., dalam keterangan resminya yang didampingi oleh Kasi Humas Ipda Ansori, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku RES dilakukan setelah polisi mencurigai gerak-geriknya yang mencurigakan saat berada di sekitar wilayah tersebut. “Pelaku terlihat mondar-mandir menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat,” ujar Iptu Dwi Agus.
Dalam proses penangkapan, aparat berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang tersembunyi di dalam bekas bungkus rokok merek LA. Selain itu, melalui pemeriksaan percakapan WhatsApp di ponsel yang bersangkutan, polisi menemukan bukti percakapan yang mengindikasikan bahwa pelaku memiliki peran sebagai penanam barang, yakni menaruh narkotika jenis sabu-sabu di suatu tempat tertentu.
“Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke penemuan narkotika jenis sabu-sabu yang ditanam pelaku di bawah tiang listrik depan Balai Desa Purworejo, Kaliori, Rembang,” tambah Iptu Dwi Agus.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,79 gram. Pelaku RES dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara selama 12 tahun.
Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta keterlibatan pihak lain yang terkait. Polres Rembang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kepolisian Resort Rembang, AKBP Bambang Wijanarko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini sebagai bagian dari upaya keras kepolisian dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah Rembang. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tutup AKBP Bambang.