Tribuanapost.id-Rembang(15/07/2025)Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2025 telah menggelontorkan dana APBN untuk biaya pendikan sekolah dasar dan menengah ,sebesar Rp.724, 26 trliyun.Untuk meringankan beban para anak usia sekolah.
Ada peningkatan 8,9 % dari tahun sebelumnya,tetapi sayang ,peningkatan dana itu justru membuat rambut Wali murid MTs Negeri 1 Rembang brondoli ,gegara tarikan infak yang tak kunjung reda.
Pemerintah pada tahun 2025 telah mengalokasikan dana pendidikan sebesar 59,2 triliun untuk 423.080 sekolah dasar dan menengah, tapi dana isebesar itu tidak berpengaruh pada MTs Negeri 1 Rembang di Lasem.
Dana sebesar itu untuk pembiayaan penerimaan siswa baru, biaya buku teks atau pelengkapan pendidikan, termasuk ektrakulikulikuker, dan pengembangan para pendidik dan tenga kependidikan.

Pada tahun 2023 MTs Negeri 1 Rembang di Lasem telah menarik dana untuk sampul ijazah Rp.20. 000 untuk kelas 9 dan Rp.25. 000 sampul rapor untuk kelas 7dan 8.
Ketika di kompermasi awak media, Kepala sekolahnya bilang mau di kembalikan jika dana BOS cair,tetapi sampai tahun 2025 tarikan itu tidak di kembalikan.
Selain uang sampul ijazah dan sampul rapor, pihak sekolah tahun 2024 juga menarik biaya studi tour ke Jogja sebesarRp.990.000,- per siswa ,dan di tambah lagi setiap tahun mengadakan tarikan dana untuk siswa baru atau kelas 7 sebesar Rp 550.000,naik kelas 8 Rp.500.000, naik kelas 9 Rp.450.000.
Dan lebih parah lagi masih menarik siswa sebesar 125.000 untuk membeli LKS dari kelas 7,kelas 8, dan kelas 9.
Ketika awak media menanyakan
“Sekolah negeri kan bebas tarikan ,tapi mengapa MTs N 1 Rembang tiap tahun ajaran mengadakan tarikan? “.
“Untuk membuat gedung karena siswa berubah”jawaban dari pihak sekolah.
“Mestinya kan minta bantuan ke pemerintah dan kalau memang gedung tidak mencukupi seharusnya kuota harus di kurangi” bantah awak media.
“Sekolah menarik dana infak ini sudah mendapat rekomendasi dari menteri agama dan hasil rapat Komite”, jelas pihak sekolah melalui Humasnya.
“Komite sekolah bisa menggalang dana tapi bukan dari wali murid, seharusnya minta bantuan ke pemeritah atau donatur di luar sekolah yang mau membatu”, jelas awak media.
Peristiwa ini sangat membebani para orang tua siswa dan sekolah telah melanggar juknis BOS terutama pembelian buku-buku LKS dan study tour.
Disamping iuran-iuran diatas,Siswa-siswi MTs N 1 Rembang juga dibebani iuran lainya diantaranya;pembayaran galon air minum dan pramuka Rp.25.000 perbulan, galon Rp15.000, iuran pramuka Rp.4.000, uang kas Rp.6000 jika dibulatkan per siswa Rp.25.000
Setelah berita ini beredar tolong pihak Dindikpora Kabupaten Rembang untuk memberi pencerahan.
Pewarta :Diri post (+62 813-3035-6934)