Tribuanapost.id-Sulawesi,Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi resmi melimpahkan tersangka berinisial FS (45) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur. FS diduga sebagai pemodal sekaligus penyewa alat berat dalam kasus perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai dan diancam hukuman lima tahun penjara.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyampaikan pada Sabtu di Makassar bahwa sebelumnya, dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang bertindak sebagai penanggung jawab lapangan, telah menjalani Tahap II dengan ancaman hukuman serupa. “Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, namun hakim menolak gugatan mereka,” kata Aswin.
Pada Rabu (24/4) lalu, Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN MII, dibacakan oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono, SH., dan dibantu oleh Hakim Sitti Kalsum, SH., menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, mengenai kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Menanggapi laporan ini, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw, serta dua penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43).
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IL (49), ED (43), FS (45), serta dua tersangka lainnya, IW dan RB, yang merupakan pemilik lahan. Namun, IW dan RB sempat berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik. IW kini telah berhasil ditangkap setelah buron selama tiga bulan, sementara RB masih dalam upaya pencarian.
Penyidik Balai Gakkum KLHK menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp7,5 miliar.
Aswin mengucapkan terima kasih kepada para mitra, yakni Polda Sulsel, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulsel serta masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini. Saat ini, berkas tersangka IL (49), ED (43), dan FS (45) telah dilimpahkan ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” ungkap Aswin. Selain itu, pihaknya terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit.