Tribuanapost.id-Rembang, Pemerintah Kabupaten Rembang optimis dapat menyelesaikan proses pengangkatan 1.474 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II paling lambat Oktober 2025. Target ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menuntaskan seluruh rekrutmen PPPK Tahun Anggaran 2024 dalam tahun ini.
Proses pengangkatan PPPK Tahap II ini menyusul pelantikan 1.216 PPPK Tahap I yang telah dilaksanakan di Pendopo Museum Kartini pada Selasa, 1 Juli 2025 lalu.
Pelantikan tahap pertama ini menandai dimulainya serangkaian proses rekrutmen yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Rembang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa saat ini peserta PPPK Tahap II sedang dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Tahap krusial ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025.
“Kalau PPPK Tahap II ini kita memasuki pengisian daftar riwayat hidup. Itu paling lambat 31 Juli, sejumlah 1.474 peserta harus sudah mengisi,” ujar Ichwan pada Rabu (2/7). Ia menekankan pentingnya bagi seluruh peserta untuk menyelesaikan pengisian DRH tepat waktu guna kelancaran proses selanjutnya.
Ichwan menambahkan, tenggat waktu Oktober 2025 untuk penuntasan pengangkatan PPPK Tahap I dan II adalah instruksi langsung dari pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera menempatkan para PPPK yang telah lulus seleksi agar dapat berkontribusi secara penuh dalam pelayanan publik.
“Untuk pengangkatannya, petunjuk dari pusat, baik Tahap I maupun Tahap II, paling lambat bulan Oktober. Jadi selambat-lambatnya mereka diangkat pada bulan Oktober tahun ini,” terangnya.
Dengan demikian, Pemkab Rembang memastikan bahwa seluruh formasi PPPK Tahun Anggaran 2024, yang mencakup tahap I dan tahap II, akan selesai diangkat pada akhir tahun ini. Ini merupakan kabar baik bagi para peserta yang telah berjuang melewati serangkaian seleksi ketat.
Ichwan juga menegaskan bahwa seluruh peserta PPPK Tahap II yang telah dinyatakan lulus diperkirakan akan diangkat sebagai pegawai penuh waktu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pengadaan PPPK yang berlaku.
“Kalau sesuai dengan ketentuan tata cara mekanisme pengadaan PPPK, harusnya mereka penuh waktu semua,” pungkas Ichwan, memberikan kepastian mengenai status kepegawaian para PPPK yang akan diangkat.
Target yang ditetapkan oleh Pemkab Rembang ini diharapkan dapat segera mewujudkan pengisian formasi PPPK yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintah daerah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.