Tribuanapost.id-Rembang, 23 Oktober 2023 – Pemerintah Kabupaten Rembang akan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada bulan November 2024. Langkah ini menyusul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama dua tahun, yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya berlaku untuk Kades, tetapi juga untuk Anggota BPD,” ungkap Slamet Haryanto.
Slamet juga menambahkan bahwa saat ini Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sudah siap dan hanya menunggu tanda tangan dari Bupati Rembang, Abdul Hafidz. “Ini SK sudah siap. Ketika SK sudah tertandatangani, semuanya, November InsyaAllah langsung pengukuhan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Juni 2024, Pemkab Rembang telah menggelar pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kepada 277 Kades di Pendapa Museum Kartini. Proses pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Bupati Hafidz. Hal ini menandai langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan di tingkat desa.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan desa, serta memberikan ruang bagi Kades dan Anggota BPD untuk menyelesaikan program-program yang telah direncanakan. Slamet Haryanto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kami berharap para Kades dan Anggota BPD dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta lebih maksimal dalam mengimplementasikan program-program pembangunan desa,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Bupati Abdul Hafidz juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung kinerja Kades dan Anggota BPD. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami berharap warga desa bisa terlibat aktif dalam setiap keputusan yang diambil oleh pemerintahan desa,” ujarnya dalam kesempatan sebelumnya.
Pengukuhan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah desa dengan masyarakat. Sebagai lembaga yang berada di garda terdepan dalam pengambilan keputusan, BPD diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi warga dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Acara pengukuhan yang dijadwalkan pada bulan November ini akan melibatkan seluruh Anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang. Slamet Haryanto menegaskan bahwa persiapan acara tersebut sedang dilakukan, termasuk pengaturan teknis dan undangan kepada para pihak terkait.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Rembang menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pemerintahan di tingkat desa, serta memastikan bahwa setiap program dan kebijakan dapat berjalan dengan baik. Masyarakat pun diharapkan dapat melihat dampak positif dari perpanjangan masa jabatan ini dalam kehidupan sehari-hari mereka.