Tribuanapost.id-Semarang, 29 April 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp1,2 triliun untuk 7.810 desa di wilayahnya. Anggaran tersebut merupakan tambahan dari Dana Desa yang diberikan pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar per desa.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa seluruh kepala desa (Kades) harus memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini disampaikannya dalam acara Sekolah Antikorupsi yang digelar di GOR Indoor Jatidiri, Kota Semarang, Selasa (29/4/2025).
Desa Antikorupsi Jadi Prioritas
Luthfi mengungkapkan, upaya pencegahan korupsi di tingkat desa terus digencarkan. Saat ini, Jateng telah memiliki 30 Desa Antikorupsi dan mengajukan tambahan 297 desa untuk mendapatkan predikat serupa.
“Ini bagian dari komitmen kami agar pembangunan di desa benar-benar tepat sasaran. Leading sector pembangunan ada di desa, sehingga pengawasan harus ketat,” tegasnya.
Melalui Sekolah Antikorupsi, para Kades diberikan pemahaman mendalam tentang aturan hukum dan tata kelola keuangan desa. Luthfi berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas Kades dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
Tiga Pilar Desa Diperkuat
Gubernur juga menekankan pentingnya peran Tiga Pilar Desa, yakni Kades/Lurah, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), dan Babinsa (Bintara Pembina Desa). Kolaborasi ini dinilai krusial untuk menciptakan stabilitas dan mencegah penyimpangan.
“Kades tidak boleh bekerja sendirian. Mereka harus didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Jika ada masalah, harus segera dikoordinasikan dengan tiga pilar ini,” ujar Luthfi.
Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.
Desa sebagai Ujung Tombak Pembangunan
Luthfi meyakini, pembangunan desa yang terarah akan berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat. Ia mencontohkan potensi desa di Jateng, seperti wisata desa, lumbung pangan, dan UMKM, yang dapat menjadi penggerak ekonomi.
“Membangun Jateng tidak bisa hanya dari atas, tapi harus dimulai dari desa. Di sanalah sumber daya dan potensi besar berada,” tegasnya.
Ia meminta seluruh Kades memanfaatkan pelatihan ini sebaik mungkin. “Kades harus paham mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Jangan sampai ada yang terjerat hukum karena ketidaktahuan,” pesannya.
Komitmen Kades dalam Pembangunan
Salah satu peserta Sekolah Antikorupsi, Kades dari Kabupaten Grobogan, mengaku terbantu dengan pelatihan ini. “Kami jadi lebih paham aturan pengelolaan dana desa. Ini sangat penting agar tidak ada kesalahan yang berujung pada masalah hukum,” ujarnya.
Luthfi menegaskan, tidak boleh ada Kades yang ditinggalkan dalam pembangunan. “Jika ada kendala, segera koordinasikan dengan tiga pilar. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dengan pendampingan intensif dan pengawasan ketat, Pemprov Jateng berharap dana desa dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)