Tribuanapost.id-Semarang,Dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melaksanakan press conference mengenai penanganan kasus tindak pidana pornografi melalui jejaring grup pesan instan. Penangkapan pelaku berinisial RS (30), warga Kabupaten Kebumen, dilakukan beserta barang bukti terkait penyebaran konten pornografi.
Press conference yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio ini dilaksanakan di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang, pada Selasa pagi. Penangkapan RS berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya penyebaran video pornografi yang melibatkan anak-anak.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait penyebaran video pornografi anak yang mengkhawatirkan. Tim Siber kami kemudian melakukan penelusuran di media sosial dan menemukan akun Facebook bernama ‘Pemersatu Bangsa’ yang mengarah pada pelaku RS,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Modus operandi pelaku RS melibatkan pembuatan grup Telegram yang ditujukan untuk penjualan konten video asusila. Calon pembeli harus bergabung ke grup dan mengikuti petunjuk pembayaran yang diberikan. Harga konten video bervariasi, mulai dari Rp100 ribu untuk video dewasa hingga Rp300 ribu untuk video anak di bawah umur. Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023 dan meraup omzet sekitar Rp12 juta per bulan.
RS mengaku bahwa konten-konten pornografi yang ia jual bukan hasil produksinya sendiri, melainkan video unduhan dari internet. “Awalnya saya ikut-ikutan dari grup lain. Ini hanya untuk pendapatan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta hanya dengan mendownload dan menyebarluaskan konten melalui Telegram,” ungkap RS dengan nada datar.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan smartphone dan media sosial. “Teknologi harus digunakan untuk hal-hal positif, seperti mempererat silaturahmi dan memudahkan komunikasi. Kami minta agar teknologi tidak disalahgunakan untuk pembuatan atau penyebaran video asusila,” tandas Kombes Pol Dwi Subagio.
RS kini meringkuk di sel tahanan Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1, serta UU tentang Pornografi Anak pasal 4 ayat 1 dan pasal 29. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi. “Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual. Anak-anak adalah harapan masa depan kita. Tugas kita bersama untuk melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan,” ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak tentang tanggung jawab kolektif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak. Dengan penangkapan pelaku pornografi anak ini, Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual dan menjaga moralitas serta keamanan masyarakat.(Red)