Tribuanapost.id UNGARAN – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang akan menyediakan dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa, saat Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Maskup Asyadi menjelaskan, dari hasil pendataan pemilih sementara, ada 422 penghuni lapas yang memiliki hak suara.
“Hasil perekaman yang dilakukan, ada 422 pemilih yang akan dilayani di dua TPS Khusus,” katanya saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Semarang, di aula kantor KPU setempat, Rabu (5/4/2023).
Disampaikan, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih berjalan lancar pada pertengahan Maret lalu. Proses itu, melibatkan 3.349 petugas dan berjalan lancar. Data yang telah dimutakhirkan itu telah dipaparkan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, hasil rekapitulasi DPS akan diumumkan mulai 12 April 2023 untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Selama 21 hari, lanjutnya, warga dapat mencermati DPS dan memberikan masukan untuk nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Proses ini merupakan wujud komitmen KPU dan jajarannya, untuk menciptakan Pemilu yang demokratis dengan daftar pemilih yang komprehensif,” tegasnya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha, menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran KPU untuk menyusun data pemilih sementara. Menurutnya, penyusunan itu memerlukan ketelitian tinggi untuk memperoleh data yang akurat.
“Kurang satu (pemilih) saja bisa menimbulkan masalah. Keterbukaan informasi publik yang baik, akan membuat suasana demokratis lebih baik,” katanya.
Sebagai informasi, dari hasil rapat pleno, diketahui jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Kabuipaten Semarang sebanyak 806.362 orang. Terdiri dari 398.551 laki-laki dan 407.811 perempuan, yang akan menggunakan hak suaranya di 3.351 tempat pemungutan suara (TPS).
TPS Khusus
Sedangkan di Kabupaten Kendal, KPU juga menyiapkan TPS yang ditempatkan di lokasi-lokasi khusus, misalnya di Pondok Pesantren, panti asuhan dan Lepas.
“Di lokasi khusus ini nantinya, akan ada enam TPS,” ungkap Ketua Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih pemutahiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024, di aula Kantor KPU setempat, Rabu (5/3/2023).
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupatn Kendal Ahmad Zaenutolibin menambahkan, terkait dengan TPS khusus tersebut, terdapat tiga komponen, yaitu pondok pesantren, panti sosial, dan lapas.
Terkait hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di 20 kecamatan se-Kabupaten Kendal, lanjutnya, terdapat 3.491 TPS, dengan total DPS sebanyak 801.694 pemilih.