Tribuanapost.id-Rembang,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang telah mengeluarkan aturan tegas terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satu aturan yang paling ditekankan adalah larangan pemasangan APK di jalan-jalan protokol, guna menjaga kerapihan tata kota dan menghindari pelanggaran aturan kampanye.
Ketua KPU Rembang, M Ika Iqbal Fahmi, menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya sudah diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya dan tidak mengalami perubahan signifikan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2023 yang menjadi landasan utama pengaturan zona larangan pemasangan APK.
“Masih sama seperti kemarin, dasarnya Perbup Nomor 14 tahun 2023,” ujar Iqbal dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib dan teratur, serta meminimalisir gangguan terhadap kenyamanan publik.
Zona Larangan Pemasangan APK
Beberapa area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan pemasangan APK meliputi ruang-ruang publik yang penting dan jalan-jalan utama di Rembang. Area seperti Alun-alun Rembang, museum, dan beberapa jalan protokol tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK. Larangan ini meliputi pemasangan APK di berbagai bentuk, mulai dari baliho, spanduk, hingga poster-poster yang kerap kali dipasang di tiang-tiang listrik atau pepohonan.
Nama-nama jalan utama yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK di antaranya adalah Jalan Gajah Mada, Diponegoro, Sudirman, Wahidin, Kartini, HOS Cokroaminoto, Pemuda, dan dr. Soetomo. Jalan-jalan ini merupakan arteri utama kota Rembang yang sering digunakan oleh masyarakat dan diharapkan tetap steril dari berbagai alat peraga kampanye.
Iqbal juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak keamanan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait aturan ini. KPU akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kampanye agar seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mematuhi ketentuan yang ada.
Pengecualian Reklame Berbayar
Namun, terdapat pengecualian dalam aturan ini. Iqbal menyatakan bahwa APK yang dipasang melalui reklame berbayar, seperti billboard komersial, masih diizinkan meskipun berada di zona yang dilarang untuk APK biasa. “Steril kecuali tadi yang reklame berbayar,” ujarnya. Hal ini berarti, pasangan calon yang ingin memasang gambar kampanye di jalan protokol harus menggunakan media reklame berbayar yang telah mendapat izin resmi dari pihak terkait.
Aturan ini dibuat dengan tujuan menjaga keseimbangan antara kebebasan berkampanye dan ketertiban umum. Penggunaan reklame berbayar dianggap lebih terkontrol karena melalui mekanisme perizinan yang ketat.
Metode Kampanye Pilkada
Selain pengaturan mengenai APK, Iqbal juga menjelaskan bahwa kampanye Pilkada 2024 akan dilaksanakan melalui berbagai metode. Kampanye tatap muka, dialog, dan rapat umum akan menjadi metode utama dalam kegiatan kampanye para pasangan calon. Meskipun demikian, metode kampanye ini juga harus dilakukan sesuai dengan aturan protokol kesehatan dan batasan-batasan yang telah ditetapkan KPU serta peraturan pemerintah daerah setempat.
KPU Rembang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampanye yang kondusif, di mana setiap pasangan calon dapat bersaing secara adil dan sehat. “Kami harap semua pasangan calon bisa mematuhi aturan yang sudah dibuat, demi terciptanya Pilkada yang damai dan demokratis,” tutup Iqbal.
Dengan diterapkannya aturan-aturan ini, diharapkan masyarakat Rembang dapat menikmati suasana kampanye yang tertib dan tidak terganggu oleh pemasangan APK yang sembarangan. Selain itu, hal ini juga membantu dalam menjaga keindahan tata kota serta kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan utama Rembang.
Pilkada 2024 di Rembang pun diharapkan akan berlangsung dengan lebih tertib dan teratur, mengingat KPU dan pihak-pihak terkait telah memberikan perhatian serius terhadap aspek-aspek penting dalam proses kampanye. Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan aturan ini agar Pilkada dapat berjalan sesuai harapan bersama.