Kepolisian Resor (Polres) Rembang menggelar konfenrensi pers bersama wartawan di halaman Satreskrim Polres Rembang, Senin (20/02/2022). Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rembang AKP HERI DWI UTOMO, S.H.,M.H dan didampingi KBO Satreskrim IPTU DWI AGUS ISTIYONO, S.H.,M.H,Kanit 1 Satreskrim IPTU TAAT UJIANTO,Kanit 3 Satreskrim IPDA WIDODO EKO PRASETYO, S.H.,M.H,Kanit 4 Satreskrim IPDA M. ANSORI, S.H dan para Anggota Satreskrim Polres Rembang.
Pada giat jumpa pers tersebut,Kasatreskrim mengungkap kasus-kasus yang terjadi di sejumlah wilayah kerja Polres Rembang diantaranya;perjudian (2 kasus),penipuan/penggelapan (1kasus) dan pencabulan dan/persetubuhan pada anak.
Dengan rincian kasus sebagai berikut:
1. LP/A/01/II/2023/SPKT.SATRESKRIM /POLRES REMBANG/POLDA JAWA TENGAH, tanggal tanggal 10 Februari 2023.
Dengan tersangka:AJI SUGITO (38 Th) Laki-laki, Desa Manggar RT. 05 RW. 02 Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang
Barang bukti :Uang tunai Rp. 4.000,00 (Empat Ribu Rupiah),1 (satu) buah HP merk Realme type c1, warna abu-abu dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
KRONOLOGI KEJADIAN :
Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib pelapor bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rembang melaksanakan patroli di wilayah Kec Sluke Kab. Rembang, kemudain pelapor bersama Tim Opsnal Polres Rembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka melayani pembelian nomor togel di warung kopi dekat kantor Unit Bank BRI Sluke turut tanah Desa Sluke Kec. Sluke Kab. Rembang, selanjutnya dilakukan pengamatan oleh pelapor bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Rembang dan pada Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 21.30 Wib pelapor bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rembang mengamankan tersangka di warung kopi dekat kantor Unit Bank BRI Sluke turut tanah Desa Sluke Kec. Sluke Kab. Rembang, setelah tersangka melayani pembelian nomor togel.
2.LP/A/02/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES REMBANG/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Februari 2023.
Dengan Tersangka: SUPARDAN (51 Th), Laki-laki,Desa Kunir RT 002 RW. 002 Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang
Barang Bukti :Uang Tunai Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah).,1 (satu) Lembar Kupon berisi pasangan judi tanggal 14 Februari 2023,1 (satu) Bendel Buku Kupon.,1 (satu) Buah Bolpoin warna Hijau.dan 1 (satu) lembar Alas Kertas berwarna Hijau
Kronologi Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Sdr. SUPARDAN telah melakukan Perjudian Jenis Togel Hongkong berperan sebagai pengecer ( menerima/melayani pembelian nomor togel angka pasangan judi para pemasang) . Dari pekerjaanya tersebut Sdr. SUPARDAN mendapatkan omset rata-rata sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) per harinya.
Atas informasi dari masyarakat tersebut Kemudian Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rembang melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan keberadaan pelaku, Pada Hari Selasa Tanggal 14 Februari 2023 Sekira Pukul 21.30 Wib Tim mendapatkan informasi Keberadaan pelaku, Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Rumah Sdr. SUPARDAN turut tanah Desa Kunir Kec. Sulang Kab. Rembang, Selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Rembang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Atas tindakanya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
3. LP/B/06/I/2023/SPKT/POLRES REMBANG/ POLDA JAWA TENGAH, TANGGAL 26 Januari 2023.
Dengan Tersangka:
1. AHMAD FATKHULLAH Alias RENDY( 37 Th),Laki-laki, Jalan Sitarda Desa Bolo RT.001 RW.003 Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur
2. MUHAMMAD HAPPY SUPRIYANTO ( 43 Th),Laki-Laki, Desa Saimbang RT.004 RW. 020 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
3. ASIT ( 51 Th),Laki-Laki, 51 Th,Jalan Pranggoto Kelurahan Sidotopo RT.006 RW. 002 Kecamatan Simolawang Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
Barang Bukti: 1 (satu) lembar nota pembelian celana kolor dan training,Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 13 (tiga belas) potong celana training bertuliskan eiger, 18 (delapan belas) potong celana training bertuliskan li-ning dan 70 (tujuh puluh) potong celana pendek kain warna coklat abu-abu dan hitam.
Kronologi
Pada hari tanggal lupa pelaku mencari sasaran di media sosial Facebook.Pelaku melihat di Grup Jual Beli Kolor Jepara yang menawarkan berbagai celana kolor atau training,dalam akun tersebut tercantum nomor Handphone, kemudian pelaku menghubungi No.Handphone yang tertera di dalam akun tersebut. Pelaku bertanya kepada korban, barang apa yang sudah ready?.Korban menjawab “ barang yang ready adalah celana kolor pendek dan celana training”. Selanjutnya pelaku berminat untuk membelinya dan saling tawar menawar.Terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban dan akan membeli kurang lebih 1.000 ( seribu) potong dengan harga perpotongnya bervariasi. Untuk meyakinkan korban pelaku membayar uang muka / DP sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui pembayaran tranfer lalu pelaku mengajak korban COD di daerah Sedan Kabupaten Rembang yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh pelaku. Sebelum korban tiba pelaku memarkirkan 1 (satu) unit KBM Pick Up warna putih tidak jauh dari lokasi yang disepakati.Sekira pukul 21.00 Wib korban bersama temanya tiba di ruko daerah Sedan Kabupaten Rembang dengan membawa barang pesanan pelaku.Barang pesanan tersebut dimuat dalam KBM Elf warna abu-abu milik korban.Selanjutnya pelaku dan korban bertemu di depan ruko tersebut.Korban menurunkan barang berupa kolor training tersebut di depan ruko lalu pelaku mengatakan kepada korban akan membayarnya dirumahnya. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke rumah pelaku dan diikuti oleh Si Korban. Dalam perjalanan ke rumah pelaku,korban di ajak lewat di sebuah gang kecil dan sempit serta memutar-mutar dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM dan korban kehilangan jejak pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban yang terjebak di gang kecil dan sempit tersebut .Kemudian pelaku dan teman-temanya mengambil dan menbawa kabur barang celana kolor dan training dari lokasi ruko di daerah Sedan Kabupaten Rembang tersebut.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rembang melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan keberadaan pelaku, Kemudian pada hari Selasa, 14 Februari 2023 sekira pukul 21.30 Wib Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap Pelaku di rumah Sdr. SUPARDAN turut tanah Desa Kunir Kec.Sulang Kab. Rembang, Kemudian pelaku dibawa Ke Polres Rembang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakanya tersebut ,ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dan/ Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
4. LP/B/11/II/2023/SPKT/POLRES REMBANG/POLDA JATENG, TANGGAL 13 FEBRUARI 2023.
Dengan tersangka: MASRUKIN BIN (BAPAK KANDUNG KORBAN)
Barang Bukti: 1 (Satu) Potong Gamis Warna Pink,1 (Satu) Potong Baju Tidur Warna Pink Lengan Panjang,1 (Satu) Potong Celana Tidur Panjang Warna Pink, 1 (Satu) Potong Celana Dalam Warna Pink, 1 (Satu) Potong Bh Warna Merah,1 (Satu) Buah Parang,2 (Dua) Potong Sarung Warna Coklat dan Krem Motif Kotak-Kotak.
Kronologi
Sekira bulan Juli 2021 sekira jam 22.00 wib korban terbangun melihat tersangka masuk ke dalam kamarnya karena kebetulan kamar korban tidak ada pintunya dan hanya tertutup oleh gorden.Tanpa ada rasa curiga korban melanjutkan tidurnya.Sekira pukul 01.00 wib korban terbangun karena tersangka sudah berada diatas korban dengan pakain setengah telanjang: hanya mengenakan sarung sedangkan celana dalam korban sudah diturunkan hingga sampai kelutut dan alat kelamin tersangka sudah dimasukan ke alat kelamin korban.Saat itu korban sempat memberontak namun tidak bisa karena kedua tangannya dipegangi oleh tersangka.
Setelah berhasil menyetubuhi korban,tersangka keluar dari kamar dan meninggalkan korban yang menangis dan tidak percaya atas perbuatan yang dilakukan oleh bapak kandungnya.Keesokan harinya tiba-tiba tersangka mengacungkan parang kepada korban secara berulang-ulang sebanyak (7 kali) dengan cara yang sama yaitu sekira pada bulan Maret 2022, April 2022, Juni 2022, Juli 2022 dan terakhir pada hari Kamis,20 Oktober 2022, setelah itu tidak pernah melakukan perbuatannya lagi, namun tersangka bersifat temperamental (sering marah-marah kepada istri dan anak).
Sekira awal bulan Januari 2023 korban sering mengeluh kepada ibunya bahwa dirinya sudah lama tidak menstruasi kemudian ibu korban dan pelapor mengatakan mungkin seperti masa muda ibu korban yang menstruasinya tidak teratur, karena semakin lama bentuk badan korban ada perubahan dan perutnya mulai membesar, akhirnya pelapor dan ibunya berinisiatif untuk memeriksakan korban ke dokter Emil (dokter kandungan Lasem) pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023.Setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya korban sudah hamil 6 bulan.
Setelah korban diketahui hamil,sikap pelaku semakin aneh seperti orang kesurupan,setiap ada yang bertanya tentang kondisi korban, pelaku langsung marah-marah dan terakhir mengancam kepada pelapor menggunakan parang (sajam).
Kemudian perkara tersebut dimusyawarahkan di balaidesa, namun pelaku malah menutup perkara tersebut dengan alasan tidak jelas sambil marah-marah dan menyampaikan kepada anak dan istrinya agar kandungan tersebut digugurkan dan dirinya yang akan bertanggung jawab atas dosanya.
Selanjutnya pada hari Sabtu,04 Februari 2023 pelapor mengantarkan korban ke Puskesmas untuk periksa karena pelapor belum yakin dengan kondisi kehamilannya. Setelah diperiksa ternyata memang benar bahwa korban hamil.Karena bingung mencari solusi dari permasalahan yang menimpa korban, kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pancur dan diarahkan ke Polres Rembang.
Setelah sampai di Polres dan ditanya oleh penyidik mengenai siapa pelaku yang sebenarnya, korban mengatakan bahwa yang melakukan perbuatan persetubuhan denganya adalah “bapak” (orang tua kandung).
Atas tindakanya tersebut ,pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) (3) Jo Pasal 76D Dan/atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang .
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lim) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.5.000.000,- (Lima milliar rupiah).
Mengingat terduga pelaku adalah bapak kandung korban ,sesuai pasal 81 ayat 3 pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaina pada ayat 1 (satu)