Ketua Pemuda Pancasila Tangsel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penyerobotan Lahan Parkir RSUD

Author name

25 May 2025

Tribuanapost.id-Tangerang Selatan,Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan, inisial MR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan. Saat ini, polisi sedang memburu MR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pernyataan Resmi Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penyidik Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menemukan cukup bukti untuk menjerat MR.

“MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran. Perannya berkaitan langsung dengan tindak pidana ini,” tegas Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).

Kronologi Kericuhan

Insiden bermula pada 20 Mei 2025, ketika PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, hendak memulai operasionalnya. Namun, 8 pengurus dan 22 anggota Pemuda Pancasila diduga melakukan intimidasi dengan cara:

  • Melarang aktivitas pengelolaan parkir,
  • Merusak palang parkir,
  • Mendorong pekerja hingga menyebabkan luka-luka.

Korban, yang merupakan mitra sewa PT BCI, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 22 Mei 2025. Ade Ary mengungkapkan, penyerobotan lahan parkir oleh ormas ini telah berlangsung sekitar delapan tahun, namun baru ditindak setelah terjadi kerusuhan.

30 Tersangka Diamankan

Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan telah mengamankan 30 orang yang terbagi dalam dua kelompok:

1. Pengurus Pemuda Pancasila (8 orang)

  • MS (Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Tangsel)
  • CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel)
  • SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel)
  • S (Ketua PAC PP Serpong Utara)
  • AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara)
  • AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda)
  • M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda)
  • MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru)

2. Anggota Pemuda Pancasila (22 orang)

FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 170 KUHP (pengeroyokan dengan kekerasan),
  • Pasal 169 KUHP (pengrusakan),
  • Pasal 385 KUHP (pemerasan),
  • Pasal 335 KUHP (penganiayaan).

Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Ini adalah salah satu bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegas Ade Ary.

Respons Pemuda Pancasila

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemuda Pancasila Tangsel belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa mereka sedang mempersiapkan pembelaan hukum.

Dampak dan Reaksi Masyarakat

Kasus ini memicu reaksi publik, terutama terkait dominasi ormas dalam penguasaan lahan publik. Sejumlah warga mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk membersihkan praktik premanisme di sektor publik.

Tindak Lanjut Polisi

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengejar MR dan mengusut tuntas kasus ini. “Kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum,” pungkas Ade Ary.

Leave a Comment