Trbuanapost.id-Jakarta, 25 Juli 2024 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa sebanyak 40 pemerintah daerah di Indonesia telah mengadopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi, atau yang dikenal dengan Ecological Fiscal Transfer (EFT). Langkah ini diambil untuk mendorong perlindungan lingkungan yang sejalan dengan pembangunan di tingkat daerah.
Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, mengungkapkan hal ini dalam sebuah lokakarya daring bertajuk ‘Penerapan EFT di Daerah’ yang diikuti secara virtual dari Jakarta pada Rabu lalu. “Saya berharap ini jadi langkah konkret kita untuk secara terstruktur dan tersistematis bisa mengalokasikan anggaran kepada daerah,” ujarnya.
Menurutnya, inovasi ini tidak hanya berpotensi untuk memberikan insentif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja ekologis, tetapi juga sebagai pendukung pencapaian target global seperti net zero emission pada tahun 2060. Restuardy menambahkan bahwa beberapa negara seperti Brasil, Portugal, Perancis, China, dan India telah lebih dulu menerapkan konsep EFT dalam konteks pengelolaan lingkungan.
Contoh penerapan EFT di luar negeri termasuk transfer dana berdasarkan kriteria lingkungan seperti ukuran hutan lindung dan kawasan perlindungan air di Brasil, serta penggunaan indeks lingkungan untuk transfer dana di China. Di Indonesia, penerapan EFT menitikberatkan pada insentif kinerja yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada tingkat administrasi di bawahnya, melalui kebijakan belanja transfer fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini merupakan pendekatan yang bisa kita adopsi ke depan sebagai instrumen untuk memperkuat kinerja ekologis di tingkat lokal,” papar Restuardy.
Selain itu, terdapat apresiasi terhadap konsep EFT yang berkembang menjadi Insentif Kinerja berbasis Ekologis (IKE) di Indonesia. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekstra bagi daerah-daerah dalam menjaga kualitas lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alamnya.
Dalam penutupannya, Restuardy mengucapkan terima kasih atas pengembangan konsep EFT menjadi IKE yang diarahkan untuk memberikan insentif kinerja yang lebih besar kepada pemerintah daerah di bawahnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Kesimpulan dari lokakarya ini adalah bahwa penerapan EFT di Indonesia bukan sekadar langkah administratif, tetapi sebuah komitmen untuk melindungi ekosistem lokal sambil memperkuat infrastruktur ekonomi daerah. Kemendagri berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi implementasi kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya dalam jangka panjang bagi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan nasional.
Kementerian Dalam Negeri: 40 Daerah Terapkan Ecological Fiscal Transfer untuk Pendorong Perlindungan Ekologis
Jakarta, 24 Juli 2024 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa sebanyak 40 pemerintah daerah di Indonesia telah mengadopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi, atau yang dikenal dengan Ecological Fiscal Transfer (EFT). Langkah ini diambil untuk mendorong perlindungan lingkungan yang sejalan dengan pembangunan di tingkat daerah.
Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, mengungkapkan hal ini dalam sebuah lokakarya daring bertajuk ‘Penerapan EFT di Daerah’ yang diikuti secara virtual dari Jakarta pada Rabu lalu. “Saya berharap ini jadi langkah konkret kita untuk secara terstruktur dan tersistematis bisa mengalokasikan anggaran kepada daerah,” ujarnya.
Menurutnya, inovasi ini tidak hanya berpotensi untuk memberikan insentif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja ekologis, tetapi juga sebagai pendukung pencapaian target global seperti net zero emission pada tahun 2060. Restuardy menambahkan bahwa beberapa negara seperti Brasil, Portugal, Perancis, China, dan India telah lebih dulu menerapkan konsep EFT dalam konteks pengelolaan lingkungan.
Contoh penerapan EFT di luar negeri termasuk transfer dana berdasarkan kriteria lingkungan seperti ukuran hutan lindung dan kawasan perlindungan air di Brasil, serta penggunaan indeks lingkungan untuk transfer dana di China. Di Indonesia, penerapan EFT menitikberatkan pada insentif kinerja yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada tingkat administrasi di bawahnya, melalui kebijakan belanja transfer fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini merupakan pendekatan yang bisa kita adopsi ke depan sebagai instrumen untuk memperkuat kinerja ekologis di tingkat lokal,” papar Restuardy.
Selain itu, terdapat apresiasi terhadap konsep EFT yang berkembang menjadi Insentif Kinerja berbasis Ekologis (IKE) di Indonesia. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekstra bagi daerah-daerah dalam menjaga kualitas lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alamnya.
Dalam penutupannya, Restuardy mengucapkan terima kasih atas pengembangan konsep EFT menjadi IKE yang diarahkan untuk memberikan insentif kinerja yang lebih besar kepada pemerintah daerah di bawahnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Kesimpulan dari lokakarya ini adalah bahwa penerapan EFT di Indonesia bukan sekadar langkah administratif, tetapi sebuah komitmen untuk melindungi ekosistem lokal sambil memperkuat infrastruktur ekonomi daerah. Kemendagri berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi implementasi kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya dalam jangka panjang bagi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan nasional.(Red)