Tribuanapost.id-Rembang, 6 Juni 2024 – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri Rembang meluncurkan program “Jaksa Jaga Desa”. Program ini bertujuan untuk mendampingi dan memberikan pemahaman hukum kepada para kepala desa se-Kabupaten Rembang dalam mengelola dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Acara peluncuran program ini diadakan di Museum R.A. Kartini Rembang dan dihadiri oleh seluruh kepala desa di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Muhamat Fahrorozi, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa yang sering kali disebabkan oleh ketidaktahuan para kepala desa mengenai regulasi yang ada. “Pembangunan di desa harus berjalan optimal setiap tahunnya dengan bantuan dana desa. Namun, ada beberapa kasus di mana penggunaan dana desa tidak sesuai dengan aturan, yang sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman kepala desa tentang regulasi,” ungkapnya.
Fahrorozi menambahkan bahwa banyak kepala desa yang ingin melakukan berbagai kegiatan pembangunan di desanya, namun terkendala oleh pemahaman yang kurang tentang tata kelola keuangan desa. Hal ini sering kali mengakibatkan proyek pembangunan menjadi terbengkalai dan menimbulkan laporan-laporan ketidaksesuaian penggunaan dana desa kepada pihak Kejaksaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Slamet Hariyanto, menyambut baik program “Jaksa Jaga Desa” ini. Menurutnya, program ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pembangunan di desa serta memastikan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel. “Jika kepala desa mengalami kesulitan dalam pelaksanaan program, ragu, atau tidak paham regulasi, mereka dapat berkonsultasi dengan kejaksaan. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.
Salah satu kepala desa yang turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa Pakis, Sholikin, menyatakan bahwa program ini sangat membantu pemerintah desa dalam mengelola dana desa. Meskipun pengawasan telah dilakukan oleh warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sholikin mengakui bahwa kesalahan manusia masih bisa terjadi. “Biasanya kalau ada temuan, larinya kan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Peran Jaksa Jaga Desa di sini adalah melakukan pembinaan dan evaluasi. Jika ada temuan, nanti Kejaksaan Negeri akan berkomunikasi dengan inspektorat, kepolisian, dan desa,” jelasnya.
Sholikin juga menambahkan bahwa latar belakang para kepala desa yang berbeda-beda menyebabkan pemahaman mereka terhadap pengelolaan dana desa tidak selalu sama. “Kadang kesalahan itu terjadi karena belum adanya kapasitas yang memadai dalam memahami regulasi pengelolaan dana desa,” tambahnya.
Program “Jaksa Jaga Desa” ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, diharapkan para kepala desa dapat lebih memahami dan menerapkan regulasi yang ada sehingga tidak ada lagi yang terjerat kasus korupsi. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah desa, inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan dalam mengawal penggunaan dana desa yang tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan.
Keberhasilan program ini tentunya memerlukan komitmen dan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat. Dengan adanya program “Jaksa Jaga Desa”, diharapkan pembangunan di desa-desa di Kabupaten Rembang dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa.