09/06/2023 Tribuanapost.id
Rembang – Hasil penyidikan dari polres Rembang para pelaku pengroyokan yang mengakibatkan satu dari ketiga korban meninggal dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c, UUD RI Tentang perubahan UUD no 3 tahun 2014 UUD RI no 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara AKBP Suryadi selaku Kapolres Rembang membeberkan.
“terjadi pengroyokan di awali menyetubuhi wanita hingga membuat kemarahan, ketika ketiga korban berjalan mau menuju ke desa Sluke melihat Dangdut dihadang oleh 12 pelaku diajak ke lapangan jetis dukuh sumbergayam desa Pandangan.
“Kata AKBP Suryadi ketiga korban ini di cek siapa satu diantara tiga korban ini yang menyetubuhi wanita belum ada jawaban kedua belas pelaku langsung ngroyok dan memukuli korban,”jelas AKBP Suryadi.
“Pengroyoan ini terjadi tgl 02 Juni 2023 pukul 21.00 Wib sampai pukul 03.00 Wib pagi Kata Suryadi “Korban yang sudah tak berdaya di seret dari ujung Lapangan sampai ujung sebelah,dengan di intimidasi mau di bakar Karna sudah larut malam ketiga korban yang sudah tak berdaya di tinggal pergi setelah keadaan sepi.
“ketiga korban dengan sisa kekuatannya kembali pulang boncengan bertiga,yang luka parah ditaruh di tengah dan langsung tidur serumah namun setelah pagi tiba salah satu dari ke tiga korban ada yang meninggal.”jelas AKBP Suryadi Setelah ada laporan pembunuhan kapolres Rembang memerintah bawahannya untuk mengevakuasi kejadian tersebut dan melakukan penangkapan para 12 pelaku tertangkap 10 pelaku yang terdiri satu wanita dan satu anak dibawah umur.
“untuk yang dua pelaku lari di luar kota dengan waktu singkat kedua pelaku yang melarikan diri tetap akan tertangkap oleh tim yang lain ‘.pungkas Suryadi selaku Kapolres.
Pewarta : Diri AHL/Tribuanapost.id)