13/12/2023Tribuanapost.id
Ada saran untuk anda bagi yang punya jabatan.
Terutama para kepala sekolah yang sering terintimidasi dengan pemindahan atau mutasi kerja. Pelajari dan bukak permendiknas 28tahun2010(UU yang terkait dengan pekerjaan anda)
Kepala sekolah bisa di mutasi jika
1.masa bertugs di tempat anda kerja sekurang kurangnya sudah dua tahun dengan dasar
1.atas permohonan sendiri
2.Bila masa kerja anda habis
,setelah masa jabatan anda habis
Karena terbatas umur
3.Kena hukuman disipli ringan dan /atau berat karena kinerja kurang baik dan /tidak bisa kerja dengan baik(pasal12)
4,menempuh pendidikan6tahun
berhalangan tetap dan/meninggal dunia
Mari buka dan pelajari semua agar anda tidak takut di intimidasi karena jika anda benar benar bekerja
RembangTribuanapost.id
Pewarta Diti AHL