Rembang – Tribuanapost.id
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek Embung Glebeg, Alfi Mohamadi, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut yang kini disidik Polda Jawa Tengah. Proyek senilai miliaran rupiah ini telah menyeret satu tersangka, Genro Wiyono, yang menggantikan posisi Alfi sebagai PPKom dalam lelang kedua.
Dalam konfirmasi eksklusif dengan sejumlah wartawan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Rembang, Senin (28/4/2025), Alfi mengungkapkan detail peralihan peran PPKom dari dirinya ke Genro Wiyono. Ia juga mengakui telah memenuhi panggilan penyidik Polda Jateng yang turun ke Rembang pekan lalu untuk memeriksa sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.
Penyelidikan Polda Jateng: Perbedaan Lokasi Proyek Jadi Sorotan
Salah satu fokus penyelidikan Polda Jateng adalah perbedaan lokasi pengerjaan Embung Glebeg antara masa Alfi sebagai PPKom lelang pertama dan Genro Wiyono di lelang kedua.
“Polda datang ke sini untuk mengonfirmasi apakah lokasi proyek pada masa PPKom saya dan Pak Genro sama atau berbeda. Mereka mendapat informasi bahwa lokasi yang direncanakan awalnya berbeda dengan lokasi fisik saat ini. Namun, saya sendiri tidak terlalu paham dengan hal itu,” jelas Alfi, yang kini menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUTARU Rembang.
Lelang Pertama Gagal, Genro Wiyono Ambil Alih PPKom
Alfi membeberkan, setelah lelang pertama gagal, diadakan pertemuan yang melibatkan dirinya (sebagai PPKom awal), Pengguna Anggaran, Genro Wiyono, dan mantan Bupati Rembang, Abdul Hafidz. Saat itu, Alfi menyatakan bahwa jika proyek dilelang ulang, waktu pelaksanaan tidak akan cukup dan berpotensi melewati tahun anggaran 2022.
“Waktu itu sudah Oktober 2022, sisa waktu anggaran hanya sekitar dua bulan. Padahal, estimasi pelaksanaan proyek di lelang pertama adalah 75 hari. Jika dilelang ulang dengan tenggat waktu sama, proyek baru akan selesai di tahun berikutnya. Saya khawatir karena kondisi cuaca saat itu curah hujan tinggi, sementara pekerjaan utama adalah penggalian tanah,” paparnya.
Selain itu, Alfi juga mempertimbangkan ketersediaan tenaga kerja, alat, dan material yang terbatas.
“Dengan sisa waktu yang ada, saya menyatakan tidak berani melanjutkan sebagai PPKom jika lelang diulang. Saat itulah Pak Genro menyanggupi untuk mengambil alih posisi PPKom,” ujar Alfi.
Pertemuan Krusial dengan Mantan Bupati Hafidz
Menurut Alfi, kesanggupan Genro Wiyono sebagai PPKom lelang kedua disampaikan langsung di hadapan mantan Bupati Abdul Hafidz dan Pengguna Anggaran (PA).
“Dalam pertemuan itu, muncul penawaran: jika Pak Genro bersedia menjadi PPKom, proyek bisa dilanjutkan melalui lelang kedua. Dan beliau menyanggupi,” tutur Alfi.
Hasilnya, lelang kedua pun digelar dengan pemenang PT. Konstruksi Multi Cipta Sarana asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Respons Pejabat Terkait
Sementara itu, Kepala DPUTARU Rembang, Maryosa, mengaku tidak berada di Rembang saat Polda Jateng melakukan pengumpulan keterangan.
“Ketika itu, saya sedang mendampingi Bupati Harno dalam kunjungan kerja ke Jakarta,” jelasnya.
Upaya konfirmasi kepada mantan Bupati Abdul Hafidz hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Analisis: Potensi Pelanggaran Prosedur dan Pertanggungjawaban Proyek
Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis:
- Mekanisme Pergantian PPKom – Apakah pergantian PPKom dari Alfi ke Genro Wiyono dilakukan sesuai prosedur?
- Perubahan Lokasi Proyek – Mengapa terjadi perbedaan antara lokasi rencana awal dan realisasi fisik?
- Peran Pejabat Terkait – Sejauh mana keterlibatan mantan Bupati Hafidz dalam pengambilan keputusan ini?
Pemerhati kebijakan publik, Ahmad Nurhadi, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses lelang proyek pemerintah.
“Proyek infrastruktur seperti embung harus melalui proses yang jelas, mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan. Jika ada perubahan signifikan seperti lokasi atau PPKom, harus ada dokumen resmi yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tuntutan Masyarakat dan Langkah Hukum ke Depan
Masyarakat Desa Glebeg berharap penyidikan Polda Jateng bisa mengungkap kebenaran seputar proyek yang semestinya bermanfaat bagi irigasi pertanian tersebut.
“Kami ingin proyek ini benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, bukan malah jadi ajang permainan pejabat,” kata Slamet, salah seorang warga.
Polda Jateng belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti dan berencana memanggil sejumlah pihak terkait.
Kesimpulan
Kasus Embung Glebeg kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam proyek-proyek pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar dana publik tidak disalahgunakan.
Tribuanapost.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan mendalam sesuai kode etik jurnalistik: akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
(Laporan: Tim Investigasi Tribuanapost.id | Editor: Redaksi)