Tribuanapost.id-Jakarta Timur, 26 Juli 2024 – Dua pelaku tawuran yang berinisial HAR (21) dan RKN (17) terancam hukuman penjara selama 15 tahun setelah terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban, MAA (20). Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Minggu dini hari (7/7) di depan SPBU Warung Nangka, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) kini dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
“Tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja, Geng Warko yang menjadi korban dan Geng Abadi yang menjadi pelaku. Keduanya telah membuat janji untuk berkonfrontasi melalui media sosial Instagram,” ujar Kompol Panji Ali Candra saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jumat (26/7/2024).
Tawuran terjadi sekitar pukul 02.45 WIB, di mana Geng Warko menantang Geng Abadi. Dalam insiden tersebut, MAA dari Geng Warko mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam. MAA kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, namun nyawanya tidak tertolong.
“Korban mengalami luka terbuka di bagian pipi sebelah kiri, punggung belakang, dan kaki sebelah kanan. Luka-luka tersebut akibat sabetan celurit dan senjata tajam lainnya,” jelas Kapolsek.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku RKN diketahui membawa senjata tajam berupa corbek yang digunakan untuk melukai korban, sedangkan pelaku HAR membuang celurit ke kali samping Terminal Pulogebang untuk menghilangkan barang bukti.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Cakung. Namun, penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam tawuran tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami masih mengembangkan kasus ini untuk menemukan tersangka lainnya yang mungkin terlibat. Kami juga menyita beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam tawuran,” tambah Kapolsek Panji.
Kompol Panji Ali Candra juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari. Tawuran sering terjadi di jam-jam rawan seperti tengah malam hingga dini hari. “Kami meminta kepada orang tua untuk memantau keberadaan anak-anak mereka, terutama pada jam-jam yang rawan tawuran. Keterlibatan anak dalam tawuran dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, masyarakat setempat dan keluarga korban berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan para pelaku diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dan pihak berwenang dalam mencegah tawuran dan kekerasan antar remaja di masa depan.(Red)