Tribuanapost.id,Rembang – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang tengah melakukan percepatan penagihan tunggakan retribusi dari para pedagang pasar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pasar, terutama setelah penurunan pendapatan dari sektor lain seperti sampah, kebersihan, dan tera.
Kepala Bidang Pasar dan PKL Dindagkop UKM Rembang, Heri Martono, mengungkapkan bahwa jumlah tunggakan retribusi dari para pedagang pasar sudah menumpuk selama bertahun-tahun. “Terkadang tunggakan retribusi dari para pedagang ada yang sampai sekian tahun. Jadi perlu kita gencarkan,” ujar Heri saat ditemui di kantornya. Ia juga menambahkan bahwa jumlah total tunggakan yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Sebagai upaya untuk mempercepat pelunasan, Dindagkop UKM telah mengirimkan surat penagihan secara masif kepada para pedagang yang memiliki tunggakan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas PAD, terutama dari sektor retribusi pasar yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup besar. “Karena kita kehilangan PAD sektor sampah, kebersihan, dan tera, totalnya sudah hampir Rp 2 miliar. Mau tidak mau kita juga dituntut untuk menjaga agar turunnya PAD tidak terlalu drastis. Semua ini kembali ke masyarakat, makanya perlu kita kejar,” jelas Heri.
Heri menegaskan bahwa tunggakan retribusi tidak hanya terjadi di satu pasar, tetapi hampir merata di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Rembang. Menurutnya, sejak surat penagihan diedarkan, sudah mulai terlihat respons positif dari beberapa pedagang. Beberapa di antaranya langsung melunasi tunggakannya, sementara yang lain mencicil dalam jumlah kecil. “Alhamdulillah, ada yang langsung melunasi, ada juga yang mencicil sedikit demi sedikit. Kami tidak memaksakan, tapi yang penting ada itikad baik dari pedagang untuk melunasi. Entah dengan membayar Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu, yang penting ada progres,” katanya.
Upaya percepatan penagihan ini mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Dalam lima hari sejak surat penagihan retribusi disebarkan, Dindagkop UKM berhasil mengumpulkan sekitar Rp 50 juta dari para pedagang yang memiliki tunggakan. Menurut Heri, angka tersebut cukup besar dibandingkan dengan upaya penagihan sebelumnya yang dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan, yang sering kali mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan pedagang. “Lima hari surat beredar, sudah terkumpul Rp 50 jutaan. Artinya, ini sangat signifikan, terutama karena tidak semua petugas pasar bisa berbicara secara efektif kepada para pedagang, sehingga surat tagihan ini membantu menjelaskan situasinya,” ungkapnya.
Meski demikian, Heri menyadari bahwa upaya penagihan ini tidak bisa dilakukan secara memaksa. Oleh karena itu, pihaknya tetap memberikan kelonggaran kepada para pedagang yang ingin mencicil tunggakannya. Namun, ia menekankan pentingnya itikad baik dari para pedagang untuk melunasi kewajiban mereka demi mendukung peningkatan PAD daerah. “Kami berharap para pedagang bisa terus melunasi tunggakannya, meski sedikit demi sedikit. Semua ini akan kembali untuk kepentingan masyarakat juga, karena PAD yang kita dapatkan akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Dengan langkah-langkah percepatan penagihan yang terus dilakukan, Pemerintah Kabupaten Rembang berharap bahwa PAD dari sektor retribusi pasar dapat terus meningkat. Stabilitas keuangan daerah sangat penting untuk memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Rembang.