Sebagai lembaga yang Independent yang mandiri, memiliki patriotisme, nasionalisme dan sebagaiinsan hukum yang menjalankan fungsi sosial kontrol termasuk tugas Investigasi, monitoring dan intelijen terhadap kebijakan pemerintah /instansi-instansi yang menjalankan tugasnya bertentangan dengan hukum dan atau undang undang
Sebagai perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara dan masyarakat, dan berhak atas nama sendiri menjalankan dan memberikan bantuan hukum baik dalam maupun diluar pengadilan.
Ketika kami temui di kediamannya, beliau menjelaskan reclasseering mempunyai tugas penting yaitu selain sebagai lembaga sosial kontrol juga sebagai organisasi bantuan hukum. maka dari itu kami bekerja sesuai dengan yang tercantum di AD/ART yang kemudian di sahkan oleh Kemenkumham. kita terus mendorong masyarakat untuk melek hukum sehingga tidakmudah untuk dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku kompeten dibidang hukum, ujung – ujungnya merugikan yang bersangkutan.
Program kita adalah akan memberikan penyuluhan dan pemahaman terhadap masyarakat luas agar mempunyai keberanian untuk berproses hukum, dan menghapus image masyarakat yang menganggap proses hukum itu mahal dan hukum tajam kebawah tumpul keatas. karena masyarakat kita masih takut untuk melakukan tindakan hukum seperti melaporkan kepihak berwajib apabila melihat dan mengalami peristiwa yang berhubungan dengan hukum.
Penyelesaian masalah adalah prioritas utama, bahasa kami menangkap ikan tapi tidak keruh airnya, dengan terbatasnya anggota kita dilapangan kita tidak mungkin mengcover semua masalah yang ada, kita bekerja berdasarkan aduan masyarakat yang tlelah kita terima, maka kami perlu informasi dari masyarakat apabila ada peristiwa yang diduga pelanggaran hukum atau peristiwa yang berhubungan dengan hukum, untuk pengaduan tentu identitas pengadu kita simpan, dan kita juga memberberikan bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu dan konsultasi hukum bagi yang memerlukan.
Dan saya tekankan kepada masyarakat luas bahwa jika ada oknum – oknum yang mengatas namakan anggota kami, meminta uang , dan menggunakan atribut kami, dan dalam KTA Tidak terdapat Nomor AHU terbaru yaitu NOMOR AHU-000175.AH.08 TAHUN 2022, Tgl 21 September 2022, maka yang bersangkutan adalah ilegal, dan apabila ditemukan silahkan melaporkan kepihak berwajib atau menghubungi kami 0813 2840 2301, kita akan bantu proses hukum nya,
kami juga mengharapkan masyarakat luas untuk bersama sama menjadi monitoring ditengah –tengah lingkungan kita, dan apabila ada diantara kita semua berminat untuk bergabung dengan RECLASSERING INDONESIA dengan senang hati kami menerima.