Desa Tegaldowo Blokir Akses Tambang PT Semen Indonesia, Protes Pengajuan Kasasi

Author name

9 May 2025


Tribuanapost.id-Rembang – Pemerintah Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, kembali melakukan aksi blokade terhadap jalan akses tambang milik PT Semen Indonesia pada Rabu (7/5/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas langkah hukum terbaru yang diambil perusahaan, yakni pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa aset desa.

Dalam aksi tersebut, warga dan pemerintah desa menurunkan material batu dan pasir menggunakan dump truck untuk menutup akses jalan yang dianggap melintasi aset desa tanpa dasar hukum yang sah. Aksi ini menandai kelanjutan dari rangkaian protes sebelumnya yang telah dilakukan saat proses banding masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Berdasarkan informasi dari Jatenggayeng.com, dalam dua putusan pengadilan sebelumnya, baik PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya memutuskan bahwa kepemilikan jalan tersebut sah berada di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang dan Pemerintah Desa Tegaldowo. Putusan tersebut dinilai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, PT Semen Indonesia tetap mengajukan kasasi atas perkara bernomor 70/G/2024/PTUN.SMR, yang tercatat pada Selasa (6/5/2025).

Langkah tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak desa dan warga setempat. Mereka menilai tindakan PT Semen Indonesia mencerminkan upaya melemahkan posisi hukum desa dan bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan pengadilan.

“Kegiatan ini adalah bentuk perlawanan kami terhadap PT Semen Indonesia yang kembali mengajukan kasasi atas perkara jalan desa Tegaldowo. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan aset milik desa,” ujar Eko Purwanto, salah satu perangkat desa yang ikut serta dalam aksi blokade.

Menurut Eko, aksi pemblokiran ini masih merupakan langkah awal. Pemerintah desa akan terus memantau perkembangan hukum sembari menyiapkan respons lanjutan, termasuk kemungkinan tindakan hukum baru maupun aksi massa jika diperlukan.

Warga turut memberikan dukungan atas langkah yang diambil pemerintah desa. Mereka memandang bahwa perjuangan mempertahankan jalan desa bukan hanya soal kepemilikan aset, tetapi juga simbol perlawanan terhadap dominasi kekuatan modal yang selama ini dinilai mengabaikan hak masyarakat.

“Kami merasa tidak dihargai. Jalan ini adalah milik desa, dan kami sudah menang dua kali di pengadilan. Mengapa masih harus dilawan lagi?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Semen Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait aksi pemblokiran tersebut maupun alasan pengajuan kasasi. Sementara itu, Pemerintah Desa Tegaldowo menegaskan komitmennya untuk terus melindungi aset desa melalui jalur hukum dan aksi lapangan, selama perusahaan belum menghentikan penggunaan jalan yang disengketakan.


Leave a Comment