Kejari Blora Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Air Bersih Desa Sogo

Author name

4 May 2025


Tribuanapost.id-Blora – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jaringan air bersih di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, terus berlanjut. Pada Jumat pagi (2/5/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menerjunkan tim penyidik untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tim penyidik yang terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), memulai penggeledahan dari Balai Desa Sogo. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan ke kediaman sejumlah individu yang diduga mengetahui atau terkait dengan kasus tersebut.

Di antara lokasi yang digeledah adalah rumah Suwarni, mantan kepala desa Sogo periode 2007–2013; Kuwatono, yang menjabat sebagai kaur keuangan desa; serta dua operator Pengelola Air Minum (PAM) Desa Sogo, yakni Suwarno dan Teguh. Tim penyidik juga mengunjungi rumah kepala desa aktif saat ini, Ngatman, serta kantor Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan.

Saat menyambangi rumah Kuwatono, penyidik sempat terlibat perdebatan dengan menantu yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kondisi serupa terjadi di rumah Suwarno dan Teguh yang juga kosong saat didatangi.

Kasi Pidsus Kejari Blora, Muhammad Heriansyah, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam proses penyidikan. Kasus ini sendiri terkait dugaan penyelewengan aset pengelolaan air bersih desa yang berlangsung cukup lama, yakni sejak 2010 hingga 2024.

“Lokasi yang kami datangi antara lain rumah Kuwatono, rumah Ngatman, tiga lokasi di lingkungan Balai Desa Sogo, dan empat tempat yang berada di area Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kedungtuban,” ujar Heriansyah di sela-sela kegiatan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, Kejari Blora berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga relevan untuk melengkapi proses penyidikan.

“Dokumen-dokumen tersebut kini diamankan sebagai barang bukti,” tegasnya.

Meski penggeledahan telah dilakukan secara intensif, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini juga belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Blora.

“Penetapan tersangka masih menunggu, begitu pula dengan penghitungan kerugian negara. Kami masih menanti audit dari Inspektorat,” imbuh Heriansyah.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan air bersih ini menjadi perhatian publik karena berlangsung cukup lama, yakni selama 14 tahun, dan diduga melibatkan sejumlah pihak dari unsur perangkat desa hingga operator lapangan.


Leave a Comment