Tribuanapost.id-Rembang,Maraknya penyelewengan bahan bakar minyak jenis solar subsidi di Kabupaten Rembang, khususnya di SPBU 44 59202 yang terletak di Desa Tambak Agung, Kecamatan Kaliori, semakin mengkhawatirkan. Berbagai temuan lapangan menunjukkan indikasi adanya kongkalikong antara petugas SPBU dan mafia solar subsidi yang mengarahkan pengisian solar bersubsidi kepada pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
SPBU 44 59202, yang seharusnya melayani masyarakat dengan menjual bahan bakar solar bersubsidi kepada mereka yang berhak, diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Salah satunya adalah armada truk besar berjenis box fuso dengan nomor polisi H 8343QV yang terlihat mengisi bahan bakar solar subsidi di SPBU tersebut pada Senin malam, 6 Januari 2025. Berdasarkan pantauan dan investigasi tim lembaga serta awak media, armada truk ini diduga mengangkut bahan bakar subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dari hasil pemantauan dan klarifikasi terhadap sopir truk tersebut, yang diketahui bernama Pras dan diduga melibatkan oknum berinisial L, pihak tim investigasi menemukan bahwa mereka mengisi solar subsidi secara langsung tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku. Dalam percakapan dengan petugas SPBU berinisial Aris, operator di SPBU tersebut mengaku pasrah dan tampak tidak mengambil langkah tegas terhadap pengisian yang tidak sesuai dengan aturan.
Lebih mencengangkan lagi, klarifikasi terhadap petugas pengawas atau mandor SPBU melalui telepon mengungkapkan bahwa kejadian tersebut tidak menjadi perhatian serius dari manajemen. Meski kejadian tersebut tercatat jelas dalam dokumentasi tim investigasi, baik sopir truk maupun petugas SPBU terlihat sangat santai dan tidak terpengaruh dengan prosedur yang ada.
Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa pengisian bahan bakar solar bersubsidi tersebut sudah menjadi kebiasaan di SPBU ini. Armada truk yang melakukan pengisian terlihat melintas di SPBU dengan lancar tanpa adanya pemeriksaan yang ketat. Bahkan, pada beberapa kesempatan, proses pengisian solar subsidi dilakukan dengan cepat dan tanpa adanya antrean yang biasa terjadi pada pengisian bahan bakar subsidi untuk masyarakat.
Tindakan ini, jelas melanggar peraturan yang ada, mengingat solar subsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Praktik kongkalikong seperti ini semakin merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, sementara mereka yang tidak berhak justru mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
Meski bukti-bukti sudah ditemukan, hingga kini aparat penegak hukum belum mengambil langkah tegas untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam pengalihan solar subsidi ini. Hal ini membuat masyarakat merasa pesimis terhadap penegakan hukum yang dinilai lemah dalam mengatasi kasus ini.
Perlu diketahui, pelanggaran terhadap aturan distribusi bahan bakar subsidi dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Energi dan Sumber Daya Mineral. Setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar subsidi dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000,00.
Menanggapi hal ini, tim investigasi dan awak media mendesak pihak berwenang, termasuk Migas, Pertamina, Polres Rembang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam mafia solar subsidi ini. Hukum harus ditegakkan agar distribusi solar subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk kepentingan oknum yang merugikan banyak pihak.