Tribuanapost.id,Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan kebocoran data pribadi. Surat tersebut dikirimkan pada 18 September 2024, sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan kebocoran data yang melibatkan informasi pribadi wajib pajak.
Langkah ini diambil sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi yang mereka kelola.
“Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan terkait dugaan kebocoran data pribadi pada tanggal 18 September 2024. Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa segala laporan tentang kebocoran data ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo dalam pernyataan resminya.
Koordinasi Intensif dengan Pihak Terkait
Kementerian Kominfo juga menjelaskan bahwa saat ini mereka tengah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait untuk menyelidiki dugaan kebocoran ini. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta Kepolisian RI telah dilibatkan dalam proses ini. Kolaborasi antarlembaga ini dilakukan guna memastikan langkah penanganan yang komprehensif, termasuk identifikasi penyebab kebocoran, dampak yang ditimbulkan, serta upaya mitigasi yang perlu dilakukan.
“Kami terus melakukan koordinasi yang intensif dengan BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penanganan kasus dugaan kebocoran data dapat berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Kebocoran Data
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik juga menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ada ketentuan pidana bagi siapa pun yang terbukti secara sengaja dan melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa izin. UU PDP memberikan sanksi tegas untuk melindungi hak privasi setiap warga negara.
Dalam UU PDP, dijelaskan bahwa:
- Setiap orang yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya tanpa izin akan dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak 4 miliar rupiah.
- Setiap orang yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya tanpa izin akan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Kami ingin mengingatkan bahwa UU PDP mengatur sanksi tegas bagi siapa saja yang secara sengaja dan melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi tanpa izin. Pelanggaran terhadap privasi ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Dirjen.
Proses Penegakan Hukum Dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum
Kementerian Kominfo menegaskan bahwa proses pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran UU PDP akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Hal ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan proses hukum yang transparan dan adil.
“Proses pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran UU PDP dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami akan memastikan bahwa setiap dugaan kebocoran data pribadi ditangani dengan serius dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Kementerian Kominfo juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil investigasi lebih lanjut terkait dugaan kebocoran data pribadi di DJP. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi privasi dan data pribadi setiap warga negara, serta akan terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan data pribadi di sektor publik dan swasta.
Dengan adanya langkah cepat yang diambil oleh Kominfo, diharapkan dugaan kebocoran data ini dapat segera diatasi, dan perlindungan terhadap data pribadi dapat terus ditingkatkan di Indonesia.