Tribuanapost.id- REMBANG,Kabupaten Rembang akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Selasa, 20 Agustus 2024. Tahun ini, terdapat total 58 formasi yang tersedia, dengan delapan formasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan 50 formasi untuk tenaga teknis. Seleksi ini terbuka untuk umum dan juga memberikan kesempatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa pengumuman resmi mengenai seleksi CPNS ini akan berlangsung dari 19 Agustus hingga 2 September 2024. Hal ini sesuai dengan surat dari Plt. Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
“Persiapan kita selaku BKD itu persiapan awal nanti seleksi administrasinya dulu. Apakah persyaratan yang dikirim atau di-upload di SSCASN itu sudah lengkap atau tidak memenuhi syarat jabatan formasi atau tidak,” ungkap Miftachul Ichwan Anggoro Kasih dalam konferensi pers.
Tahapan pendaftaran untuk seleksi CPNS akan dimulai pada 20 Agustus dan berlangsung hingga 6 September 2024. Sementara itu, proses seleksi administrasi dijadwalkan dari 20 Agustus hingga 13 September 2024. Selama periode ini, calon peserta diharapkan untuk memeriksa dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memudahkan calon peserta mendapatkan informasi lebih lanjut, BKD Rembang menyediakan layanan informasi offline di kantor BKD Rembang. “Kita masuknya di Subkoor pengadaan, ada petugasnya. Nanti bisa juga dengan saya atau dengan teman-teman yang masuk kepanitiaan seleksi CPNS,” jelas Miftachul.
Terkait pendaftaran, pegawai non-ASN dan PPPK juga berhak untuk mengikuti seleksi CPNS 2024. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Berdasarkan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pegawai non-ASN hanya dapat memilih satu jenis pengadaan ASN dalam satu tahun anggaran.
“Pegawai non-ASN harus memilih salah satu, antara CPNS atau PPPK, jika ada lowongan di keduanya dalam tahun yang sama,” terang Miftachul.
Bagi PPPK yang ingin beralih ke CPNS, mereka harus memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki masa kerja minimal satu tahun dan mendapatkan surat persetujuan dari Bupati Rembang. PPPK yang telah memenuhi masa kerja tersebut tidak perlu mengundurkan diri dari status mereka untuk mendaftar CPNS. Namun, jika mereka tidak lolos seleksi CPNS, status mereka sebagai PPPK tetap dipertahankan. Sebaliknya, PPPK yang belum memenuhi masa kerja minimal satu tahun akan terblokir secara otomatis oleh BKN jika tetap mendaftar CPNS.
Pendaftaran CPNS 2024 di Kabupaten Rembang diharapkan dapat menarik banyak calon yang berkualitas untuk mengisi formasi yang tersedia dan memberikan kontribusi dalam pelayanan publik. Calon peserta diimbau untuk mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan efektif.(Red)