Tribuanapost.id-Sragen, 11 Agustus 2024 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen secara resmi menetapkan 763.714 orang sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang digelar di Angkasa Ballroom Hotel Front One pada Minggu malam.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen, Suroto, serta perwakilan dari Forkopimda, komisioner KPU, Bawaslu, OPD terkait, perwakilan partai politik, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sragen. Ketua KPU Sragen, Prihantoro, memimpin rapat tersebut dengan memaparkan rincian data pemilih yang telah dikumpulkan.
Prihantoro menjelaskan bahwa dari total 763.714 orang yang terdaftar dalam DPS, sebanyak 386.884 orang adalah perempuan dan 376.840 orang adalah laki-laki. Daftar pemilih ini tersebar di 1.462 tempat pemungutan suara (TPS) yang meliputi 208 desa/kelurahan di 20 kecamatan se-Kabupaten Sragen.
“Daftar pemilih sementara ini akan terus mengalami perubahan, baik berkurang maupun bertambah, hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nanti. Proses ini akan berlangsung secara terus-menerus hingga tahap akhir,” kata Prihantoro.
Tahap pendataan DPS dimulai sejak Juni lalu dan melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah warga. Prihantoro mengungkapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sragen atas dukungannya dalam pelaksanaan Pantarlih dan coklit. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendataan DPS ini,” tambahnya.
Wakil Bupati Suroto, dalam sambutannya, menekankan pentingnya memiliki daftar pemilih yang valid dan akurat untuk memastikan pemilihan yang adil dan transparan. “Daftar pemilih yang akurat merupakan salah satu elemen kunci dalam pelaksanaan Pilkada yang sukses. Oleh karena itu, kami mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pilkada, mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara,” ujar Suroto.
Dari DPS yang disusun dalam rapat pleno tersebut, tahap selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). DPSHP ini merupakan salah satu tahapan sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024.
Wakil Bupati juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam Pilkada. “Mari kita semua berperan aktif dalam proses ini untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” pungkasnya.
Dengan jumlah TPS yang tersebar di 208 desa/kelurahan dan 20 kecamatan, KPU Sragen memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat terlibat dalam proses pemilihan yang akan berlangsung pada tahun depan. Semoga proses pemutakhiran data pemilih ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat untuk Pilkada Serentak 2024.(Red)