Tribuanapost.id-Rembang,Dalam upaya meningkatkan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan sistem pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Kendal melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rembang. Kunjungan tersebut berlangsung pada Selasa (6/8/2024) dan dihadiri oleh jajaran Dispermades Kendal, serta direspon langsung oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Bank Jateng, dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinpermades Kabupaten Rembang.
Kepala Dispermades Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari lebih dalam mengenai regulasi penyaluran ADD serta sistem dan kebijakan pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterapkan di Kabupaten Rembang. Menurutnya, banyak hal berharga yang bisa diadopsi dan diterapkan di Kabupaten Kendal, terutama terkait efektivitas dan efisiensi dalam proses administrasi ADD dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Yanuar menjelaskan bahwa saat ini, sistem pencairan ADD di Kabupaten Kendal dilakukan dua kali dalam setahun. Hal ini berbeda dengan Kabupaten Rembang, yang melakukan pencairan ADD setiap bulan dengan satu kali pengajuan di awal tahun. Menurut Yanuar, sistem pencairan bulanan yang diterapkan di Rembang dapat menghemat operasional pemerintah desa dan mempermudah pengelolaan keuangan desa.
Namun, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi di Kabupaten Kendal terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan. “Akibatnya, jika ada permasalahan yang terjadi pada seorang perangkat desa, klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil saat itu juga. Kami harus menunggu sampai pencairan pada tahap berikutnya, baru bisa cair,” ujarnya. Hal ini menjadi salah satu alasan utama kunjungan ini dilakukan, yaitu untuk menyesuaikan regulasi agar lebih efisien.
Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa di Kabupaten Rembang, kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah terdaftar dalam jaminan kesehatan sosial ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka dibayar setiap bulan sesuai dengan peraturan bupati yang berlaku untuk Siltap (Penghasilan Tetap), iuran BPJS Kesehatan, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan ini memungkinkan klaim jaminan ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan cepat,” ungkap Slamet. Sistem ini memastikan bahwa jika terjadi kejadian seperti meninggal dunia atau kecelakaan pada perangkat desa, klaim jaminan ketenagakerjaan dapat segera diproses dan manfaatnya cepat diterima oleh pihak yang berhak.
Slamet menambahkan, “Kami di Rembang menerapkan sistem ini untuk memastikan bahwa perangkat desa dan keluarganya bisa segera mendapatkan manfaat dari jaminan ketenagakerjaan.” Dengan demikian, Kabupaten Rembang berhasil menciptakan sistem yang lebih responsif dan cepat dalam penanganan klaim ketenagakerjaan.
Pasca kunjungan ini, Yanuar Fatoni menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan regulasi yang ada di Kabupaten Kendal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyaluran ADD serta sistem pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga mengharapkan bimbingan lebih lanjut dari Pemkab Rembang untuk implementasi kebijakan yang lebih baik di Kabupaten Kendal.
Kunjungan Dispermades Kabupaten Kendal ke Kabupaten Rembang: Studi Penyaluran ADD dan Sistem Pembayaran Jaminan Sosial
REMBANG – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan sistem pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Kendal melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rembang. Kunjungan tersebut berlangsung pada Selasa (6/8/2024) dan dihadiri oleh jajaran Dispermades Kendal, serta direspon langsung oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Bank Jateng, dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinpermades Kabupaten Rembang.
Kepala Dispermades Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari lebih dalam mengenai regulasi penyaluran ADD serta sistem dan kebijakan pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterapkan di Kabupaten Rembang. Menurutnya, banyak hal berharga yang bisa diadopsi dan diterapkan di Kabupaten Kendal, terutama terkait efektivitas dan efisiensi dalam proses administrasi ADD dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Yanuar menjelaskan bahwa saat ini, sistem pencairan ADD di Kabupaten Kendal dilakukan dua kali dalam setahun. Hal ini berbeda dengan Kabupaten Rembang, yang melakukan pencairan ADD setiap bulan dengan satu kali pengajuan di awal tahun. Menurut Yanuar, sistem pencairan bulanan yang diterapkan di Rembang dapat menghemat operasional pemerintah desa dan mempermudah pengelolaan keuangan desa.
Namun, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi di Kabupaten Kendal terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan. “Akibatnya, jika ada permasalahan yang terjadi pada seorang perangkat desa, klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil saat itu juga. Kami harus menunggu sampai pencairan pada tahap berikutnya, baru bisa cair,” ujarnya. Hal ini menjadi salah satu alasan utama kunjungan ini dilakukan, yaitu untuk menyesuaikan regulasi agar lebih efisien.
Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa di Kabupaten Rembang, kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah terdaftar dalam jaminan kesehatan sosial ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka dibayar setiap bulan sesuai dengan peraturan bupati yang berlaku untuk Siltap (Penghasilan Tetap), iuran BPJS Kesehatan, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan ini memungkinkan klaim jaminan ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan cepat,” ungkap Slamet. Sistem ini memastikan bahwa jika terjadi kejadian seperti meninggal dunia atau kecelakaan pada perangkat desa, klaim jaminan ketenagakerjaan dapat segera diproses dan manfaatnya cepat diterima oleh pihak yang berhak.
Slamet menambahkan, “Kami di Rembang menerapkan sistem ini untuk memastikan bahwa perangkat desa dan keluarganya bisa segera mendapatkan manfaat dari jaminan ketenagakerjaan.” Dengan demikian, Kabupaten Rembang berhasil menciptakan sistem yang lebih responsif dan cepat dalam penanganan klaim ketenagakerjaan.
Pasca kunjungan ini, Yanuar Fatoni menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan regulasi yang ada di Kabupaten Kendal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyaluran ADD serta sistem pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga mengharapkan bimbingan lebih lanjut dari Pemkab Rembang untuk implementasi kebijakan yang lebih baik di Kabupaten Kendal.(Red)