Tribuanapost.id-Kecamatan Kragan, 8 Agustus 2024 — Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bea Cukai Kudus, Kodim 0720, dan Kejaksaan Negeri Rembang berhasil menyita 10.820 batang rokok ilegal dalam razia yang digelar di Kecamatan Kragan. Razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menindak perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Razia ini dimulai dengan upaya persuasif yang dilakukan tim ketika pemilik toko yang diduga menyimpan rokok ilegal sempat menutup tokonya saat petugas tiba. Setelah pendekatan persuasif dilakukan, tim berhasil memeriksa toko dan menemukan berbagai merek rokok ilegal yang sebagian besar disembunyikan di bawah tumpukan pakaian.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menjelaskan, “Dalam razia kali ini kami menemukan 17 merek rokok ilegal dengan total 10.820 batang. Rokok-rokok ini diproduksi di luar kota, seperti Madura, Malang, dan Riau.”
Menurut Eko Prasetyo, penemuan ini menjadi indikasi adanya peredaran rokok ilegal yang cukup luas di wilayah tersebut. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan razia untuk memastikan bahwa praktik ilegal semacam ini dapat dihentikan,” tambahnya.
Petugas Bea Cukai Kudus, Indra Cahyadi, mengungkapkan bahwa kerugian negara dari penemuan rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 10 juta, dengan nilai barang sekitar Rp 15 juta. “Barang bukti rokok ilegal ini akan kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk tindak lanjut penyidikan,” ujar Indra. Penindakan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum terhadap pelanggaran peraturan cukai.
Indra juga menjelaskan bahwa penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal akan mendapatkan edukasi tambahan selain penindakan penyitaan barang bukti. Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang bahaya dan dampak dari peredaran rokok ilegal. Penjual yang terlibat dalam kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 56 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun.
Razia ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara berbagai instansi untuk menanggulangi peredaran barang-barang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi contoh bagi toko-toko lain untuk mematuhi peraturan yang ada.
Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat, praktik perdagangan rokok ilegal dapat ditekan, sehingga negara dapat melindungi kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat secara lebih baik. Tim gabungan juga akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang terlewatkan.(Red)