Tribuanapost.id-Rembang, 8 Agustus 2024 — Puluhan ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Rembang kini mulai mencairkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Juli-Agustus 2024. Perubahan mekanisme pencairan tahun ini memudahkan proses, di mana dana bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima oleh pemerintah pusat melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Koordinator PKH Kabupaten Rembang, Muhammad Guruh Wicaksono, terdapat dua mekanisme pencairan yang diterapkan untuk program ini. Pencairan melalui Himbara dilakukan setiap dua bulan sekali, sementara pencairan melalui kantor Pos Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam setahun. Untuk periode Juli-Agustus, pencairan dilakukan melalui Bank BNI, salah satu anggota Himbara.
“Dulu, pencairan bantuan PKH dipisah menjadi dua mekanisme. Hal ini disebabkan beberapa KPM mengalami kendala akses ke bank. Dengan sistem bank yang lebih ketat, kami akhirnya menggunakan PT Pos untuk memfasilitasi pencairan,” jelas Wicaksono. Ia menambahkan bahwa sistem Himbara untuk periode kali ini sudah cair, sedangkan pencairan melalui PT Pos dilakukan lebih awal.
Perubahan mekanisme pencairan tahun ini juga berdampak pada cara pemantauan pencairan bantuan. Kini, pihaknya tidak lagi dapat memonitor secara langsung KPM mana saja yang telah melakukan pencairan. Semua data pencairan kini dikelola melalui Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG), sebuah sistem terintegrasi yang memudahkan akses data.
“Dari desa, masing-masing telah memiliki akun untuk memantau proses pencairan. KPM yang sudah melakukan transaksi dan mengambil bantuan dapat dipantau melalui SIKS NG. Kami tidak diberikan SP2D lagi, sehingga KPM sendiri yang lebih awal mengetahui status pencairan mereka dibanding kami,” terang Wicaksono.
Di Kabupaten Rembang, terdapat sekitar 33 ribu KPM yang menerima bantuan PKH. Besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung pada komponen yang diterima, seperti komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Untuk komponen kesehatan, ibu hamil atau nifas dan anak usia dini/balita mendapatkan Rp 750 ribu per periode. Sedangkan komponen pendidikan, anak sekolah SD menerima Rp 225 ribu, SMP Rp 375 ribu, dan SMA Rp 500 ribu.
Untuk lansia dan disabilitas, bantuan yang diterima mencapai Rp 2.400.000 per tahun, yang dibagi per periode. “Jumlah KPM penerima bantuan PKH ini terus mengalami perubahan setiap bulan. Perubahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti anak yang sudah lulus SMA atau graduasi mandiri karena sudah merasa mampu secara sosial dan ekonomi,” tambah Wicaksono.
Wicaksono mengingatkan bahwa data penerima PKH sangat dinamis, sehingga tidak bisa dijadikan patokan tetap. Perubahan data ini dikelola setiap bulan oleh admin desa melalui aplikasi SIKS NG, yang memfasilitasi pembaruan informasi secara real-time.
Dengan mekanisme baru ini, diharapkan proses pencairan dana bantuan PKH menjadi lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga dapat mendukung kesejahteraan keluarga penerima dengan lebih optimal.(Red)