Tribuanapost.id-Jakarta, 5 Agustus 2024 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat upaya pencegahan kasus pertanahan dan pemberantasan mafia tanah. Penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkret dalam menanggulangi sengketa tanah yang terus menerus mengganggu masyarakat dan menghambat investasi di Indonesia.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa sengketa tanah dan konflik pertanahan yang sering melibatkan mafia tanah menjadi masalah serius yang telah lama mengganggu. “Sengketa tanah menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik yang dimotori oleh oknum mafia tanah. Belasan bahkan puluhan tahun kasus-kasus ini tidak selesai karena memang sudah sangat complicated. Ini perlu diurai secara rigur dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 5 Agustus 2024.
PKS yang ditandatangani ini adalah langkah strategis yang selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada April 2024. Permen tersebut mengatur pencegahan kasus pertanahan dan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam memberantas mafia tanah yang selama ini menjadi masalah besar.
Menteri ATR/BPN berharap bahwa kerjasama ini akan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pihaknya dengan Polri, serta memperkuat Satgas Anti Mafia Tanah. “Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan akan semakin menguatkan sinergi dan semangat dalam memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya. Ini adalah langkah penting untuk merealisasikan atensi Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan masalah pertanahan,” ujar AHY.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo juga menekankan pentingnya perjanjian ini dalam mengatasi sengketa tanah yang berlarut-larut dan mengganggu investasi. Menurutnya, permasalahan pertanahan yang melibatkan mafia tanah sering kali menghambat proses investasi dan merugikan masyarakat. “Sengketa tanah ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah investasi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, saat negara hendak menggunakan tanah, kita sering berhadapan dengan mafia tanah,” jelas Kapolri.
Jenderal Sigit menambahkan bahwa masalah mafia tanah seringkali melibatkan persekongkolan dan permainan hukum, yang mengganggu stabilitas investasi. “Ini adalah PR bersama untuk memastikan Indonesia bisa bersaing dalam hal investasi. Kita harus memastikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, agar masyarakat yang selama ini dirugikan oleh mafia tanah dapat memperoleh keadilan,” tambahnya.
Kapolri juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan mafia tanah. “Kami mendukung Kementerian ATR/BPN untuk terus melakukan pemberantasan mafia tanah. Istilah saya, kita harus ‘gebuk mafia tanah sampai tuntas’,” tegas Jenderal Sigit.
Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan akan ada langkah-langkah nyata dalam penegakan hukum dan penanganan sengketa tanah, serta memastikan kepastian hukum yang dapat mendukung iklim investasi dan perlindungan hak masyarakat. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri menjadi kunci utama dalam menuntaskan permasalahan pertanahan yang selama ini menjadi penghalang bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
Kementerian ATR/BPN dan Polri Perkuat Sinergitas Melalui Perjanjian Kerja Sama untuk Perangi Mafia Tanah
Tribuanapost.id-Jakarta, 5 Agustus 2024 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat upaya pencegahan kasus pertanahan dan pemberantasan mafia tanah. Penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkret dalam menanggulangi sengketa tanah yang terus menerus mengganggu masyarakat dan menghambat investasi di Indonesia.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa sengketa tanah dan konflik pertanahan yang sering melibatkan mafia tanah menjadi masalah serius yang telah lama mengganggu. “Sengketa tanah menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik yang dimotori oleh oknum mafia tanah. Belasan bahkan puluhan tahun kasus-kasus ini tidak selesai karena memang sudah sangat complicated. Ini perlu diurai secara rigur dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 5 Agustus 2024.
PKS yang ditandatangani ini adalah langkah strategis yang selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada April 2024. Permen tersebut mengatur pencegahan kasus pertanahan dan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam memberantas mafia tanah yang selama ini menjadi masalah besar.
Menteri ATR/BPN berharap bahwa kerjasama ini akan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pihaknya dengan Polri, serta memperkuat Satgas Anti Mafia Tanah. “Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan akan semakin menguatkan sinergi dan semangat dalam memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya. Ini adalah langkah penting untuk merealisasikan atensi Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan masalah pertanahan,” ujar AHY.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo juga menekankan pentingnya perjanjian ini dalam mengatasi sengketa tanah yang berlarut-larut dan mengganggu investasi. Menurutnya, permasalahan pertanahan yang melibatkan mafia tanah sering kali menghambat proses investasi dan merugikan masyarakat. “Sengketa tanah ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah investasi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, saat negara hendak menggunakan tanah, kita sering berhadapan dengan mafia tanah,” jelas Kapolri.
Jenderal Sigit menambahkan bahwa masalah mafia tanah seringkali melibatkan persekongkolan dan permainan hukum, yang mengganggu stabilitas investasi. “Ini adalah PR bersama untuk memastikan Indonesia bisa bersaing dalam hal investasi. Kita harus memastikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, agar masyarakat yang selama ini dirugikan oleh mafia tanah dapat memperoleh keadilan,” tambahnya.
Kapolri juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan mafia tanah. “Kami mendukung Kementerian ATR/BPN untuk terus melakukan pemberantasan mafia tanah. Istilah saya, kita harus ‘gebuk mafia tanah sampai tuntas’,” tegas Jenderal Sigit.
Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan akan ada langkah-langkah nyata dalam penegakan hukum dan penanganan sengketa tanah, serta memastikan kepastian hukum yang dapat mendukung iklim investasi dan perlindungan hak masyarakat. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri menjadi kunci utama dalam menuntaskan permasalahan pertanahan yang selama ini menjadi penghalang bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.(Red)