Tribuanapost.id-Rembang, 1 Agustus 2024 – Polres Rembang berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi setahun lalu di Sluke. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Dua pelaku yang ditangkap adalah D alias G, warga Tasikagung, Rembang, dan AS alias I, warga Pandangan Kulon, Kragan. Keduanya ditangkap setelah melarikan diri selama lebih dari setahun. Kasus pengeroyokan yang melibatkan mereka terjadi pada 18 April 2023, di tepi Jalur Pantura, tepatnya di Desa Trahan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang.
Korban dari pengeroyokan tersebut adalah MAN, warga Desa Babagan, Kecamatan Lasem. Menurut informasi dari Wakapolres Rembang, Kompol M Fadhlan, ketiga pelaku telah secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. “Satu tersangka lainnya telah diperiksa dalam perkara terpisah,” ujar Kompol M Fadhlan saat gelar perkara di Mapolres Rembang pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, Polres Rembang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Scopy warna merah tahun 2022 dengan nomor polisi K-6074-RW beserta STNK-nya. Barang bukti ini diduga berkaitan dengan kasus pengeroyokan yang melibatkan pelaku.
Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama. Pasal ini mengancam hukuman penjara hingga lima tahun bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menambah rasa aman di masyarakat. Polres Rembang akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan seluruh pelaku dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Humas Polres Rembang menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum mereka. Pengadilan nantinya akan menentukan sanksi yang sesuai bagi para pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini atau kasus kekerasan lainnya, diimbau untuk melaporkannya ke pihak kepolisian guna membantu proses penyidikan dan penegakan hukum.(Red)
Referensi berita dapat diakses melalui: Indonesianews.