Tribuanapost.id-Depok, Kasus penganiayaan dua balita di penitipan anak atau daycare di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, semakin memanas. Tersangka yang berinisial MI dikabarkan dalam kondisi sakit dan hamil, sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, “Hari ini kondisi tersangka kurang sehat dan akan kita antarkan ke RS Kramatjati.” Dengan kondisi kesehatan tersangka yang tidak memungkinkan, proses pemeriksaan harus ditunda hingga MI dalam keadaan lebih baik.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sekitar tempat kejadian. Arya Perdana menyebutkan, “Hari ini agenda pemeriksaan masih seperti kemarin, yaitu pemeriksaan orang tua korban dan saksi-saksi di sekitarnya.” Proses pemeriksaan ini penting untuk mengumpulkan informasi yang dapat memperjelas kronologi penganiayaan yang terjadi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan ancaman terhadap saksi, Arya menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima laporan tentang adanya ancaman. Namun, ia menambahkan, “Kalau ada saksi yang merasa terancam, kita punya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan perlindungan.”
Kapolres juga mengingatkan bahwa proses penyidikan harus berjalan tanpa ada pihak yang menghalangi. “Kasus ini terus berjalan, dan jangan ada pihak yang menghalangi. Kalau ada yang menghalangi, bisa dikenakan sanksi obstruction of justice atau perintangan penyidikan,” tegas Arya.
Hingga saat ini, baru dua orangtua balita yang melaporkan kasus penganiayaan ini kepada polisi. Arya Perdana menambahkan, “Sampai saat ini baru dua korban yang melapor. Kalau ada korban lain, nanti kita masukkan dalam penyelidikan.”
Kuasa hukum korban, Fathia Fairuza, juga menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus ini masih berlanjut. “Kami melanjutkan proses hukum terkait kasus penganiayaan bayi di daycare. Sejumlah saksi yang bekerja di tempat tersebut sudah diperiksa,” kata Fathia.
Fathia menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi sangat penting, terutama dalam kasus sensitif seperti ini. “Kami melindungi saksi dan telah meminta perhatian khusus kepada LPSK,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan kondisi dua balita yang menjadi korban. “Satu balita mengalami luka di kaki dan satu lagi di kaki. Hingga saat ini, baru dua orang tua yang melaporkan kejadian tersebut,” kata Fathia.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di fasilitas penitipan anak. Dengan tersangka MI yang kini dalam kondisi tidak fit, diharapkan proses penyidikan dapat segera dilanjutkan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang.(Red)
Sumber ANTARA