Tribuanapost.id-Gorontalo – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kota Gorontalo yang juga dikenal sebagai konten kreator, berinisial AKR alias AAN, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi brutal dengan membacok seorang pria yang diduga selingkuhan istrinya. Peristiwa ini terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Selasa (31/7/2024).
Kejadian bermula saat AKR yang sedang mencari keberadaan istrinya, yang diketahui tidak pulang ke rumah, mendatangi sebuah kos-kosan di Kelurahan Pulubala. Setibanya di lokasi, AKR mendapati istrinya sedang berduaan dengan seorang pria di salah satu kamar kos. Tanpa berpikir panjang, AKR yang sudah terbakar api cemburu, langsung menyerang pria tersebut dengan sebilah badik yang telah dibawanya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa aksi pembacokan dilakukan secara membabi buta sehingga mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian kepala, punggung, dan bahu. “Pelaku mendapati istrinya tengah bersama korban di dalam kamar kos, dan melihat hal tersebut, pelaku langsung menyerang korban dengan badik secara membabi buta,” ujar Kompol Leonardo Widharta.
Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka bacok yang cukup parah dan saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Gorontalo. Luka-luka yang dialami korban, terutama di bagian kepala, bahu, dan punggung, membutuhkan penanganan serius dari tim medis.
AKR sendiri mengaku bahwa dirinya sudah berulang kali memperingatkan korban untuk tidak mendekati istrinya. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh korban, sehingga AKR merasa marah dan nekat melakukan tindakan kekerasan. “Saya sudah sering memperingatkan dia, tapi tidak pernah dihiraukan. Saya sangat kecewa dan marah,” ujar AKR kepada polisi.
Setelah melakukan pembacokan, AKR pulang ke rumahnya di Jalan Raja Eyato, Kota Gorontalo, namun tak lama kemudian polisi berhasil menangkapnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan untuk menyerang korban. AKR kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Leonardo Widharta menjelaskan bahwa AKR dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman yang dihadapi AKR adalah maksimal 5 tahun penjara. “Pelaku sudah kami amankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol Leonardo.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di Kota Gorontalo, mengingat pelaku merupakan seorang ASN yang juga dikenal sebagai konten kreator. Tindakan kekerasan yang dilakukan AKR mencoreng citra sebagai seorang pegawai negeri dan memunculkan perdebatan di masyarakat mengenai persoalan rumah tangga yang seharusnya diselesaikan dengan cara yang lebih bijak.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.(Red)