Tribuanapost.id-Jakarta, Selasa – Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pengesahan PP ini adalah bagian dari transformasi kesehatan yang bertujuan membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa dengan penerbitan PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden tidak lagi berlaku. Beberapa peraturan yang dicabut di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP No. 28 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan teknis dalam 1.072 pasal yang mencakup berbagai aspek penting. Di antaranya adalah penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan yang luas, termasuk kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas. Selain itu, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular juga diatur di dalamnya.
Aspek lainnya mencakup upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.
Teknis pelayanan kesehatan yang diatur mencakup standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, serta telekesehatan dan telemedisin. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai standar dan dapat diakses dengan mudah.
Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, peraturan ini mengatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, hingga penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif. Selain itu, aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan juga diatur dengan rinci.
Budi menambahkan bahwa ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, pengembangan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, dan rumah sakit pendidikan. Semua ini dirancang untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Aturan turunan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, seperti sistem informasi kesehatan, pendanaan, dan partisipasi publik. Dengan demikian, diharapkan seluruh aspek pelayanan kesehatan dapat berjalan secara terpadu dan berkesinambungan.
Budi menjelaskan bahwa proses perancangan PP Kesehatan ini dimulai dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan harmonisasi pada November 2023-April 2024, dan penetapan pada Mei 2024-Juli 2024. Akhirnya, peraturan ini ditetapkan oleh presiden menjelang akhir Juli 2024.
“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” kata Budi. Dengan adanya peraturan pelaksana ini, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat semakin maju dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.(Red)