Tribuanapost.id-Jakarta, 30 Juli 2024 – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang tersedia di laman jdih.setneg.id pada Selasa.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi ketentuan dalam PP tersebut.
Selain itu, Pasal 434 juga mengatur beberapa larangan lainnya, yaitu:
- Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri.
- Penjualan kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
- Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
- Penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Namun, dalam Pasal 434 ayat (2) dijelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur.
PP ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah ini adalah salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.
Menteri Kesehatan juga menambahkan bahwa dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP yang terdiri atas 1172 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat regulasi terkait produk tembakau dan rokok elektronik serta memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Implementasi peraturan ini akan diawasi secara ketat oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan kepatuhan dan efektivitasnya dalam melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.(Red)