Kejagung RI Diskusi dengan Dewan Pers Bahas Perlindungan Jurnalis dari Kekerasan
Tribuanapost.id-Jakarta,Rabu (24/7/2024) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Dewan Pers menggelar diskusi penting yang membahas perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan intimidasi terhadap awak media di Indonesia.
Diskusi ini dipimpin oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang mengungkapkan keprihatinan atas jumlah laporan kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat. Menurutnya, sejak awal tahun hingga pertengahan tahun 2024, Dewan Pers telah mendokumentasikan 28 kasus kekerasan yang melibatkan jurnalis di berbagai daerah di Indonesia.
Ninik Rahayu menjelaskan bahwa berbagai model kekerasan telah terjadi, mulai dari kekerasan fisik hingga ancaman yang mengintimidasi. Dalam diskusi ini, Ninik Rahayu juga menyoroti pentingnya sinergi antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum, khususnya Kejagung RI, untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
“Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang,” ujar Ninik Rahayu, menegaskan bahwa tidak ada pembenaran atas tindak kekerasan terhadap jurnalis.
Selain itu, Ninik Rahayu juga menyoroti pentingnya mekanisme hak jawab yang diberikan kepada media terkait pemberitaan yang dinilai kurang tepat. Dia menekankan perlunya menghormati pekerjaan jurnalis dan tidak menghalangi mereka dalam mencari berita, sekaligus mengimbau agar wartawan menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika.
Harli Siregar, Kabag Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, menyatakan bahwa fenomena kekerasan terhadap jurnalis memang menjadi perhatian serius pihaknya. Diskusi ini diharapkan dapat membangun kolaborasi dan sinergi antara Kejagung RI dengan insan pers dalam rangka menghadapi tantangan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.
“Tentu ke depan, sesuai dengan harapan dari Dewan Pers, akan ada tindak lanjut dari Dewan Pers dengan kejaksaan dalam konteks bagaimana membangun kerja sama kolaborasi dan sinergi terkait dengan kerja-kerja teman-teman pers,” ujar Harli Siregar, menggarisbawahi komitmen untuk terus meningkatkan perlindungan hukum bagi jurnalis.
Diskusi ini juga menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen bersama dalam menjaga kebebasan pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau hambatan yang tidak perlu. Kejagung RI dan Dewan Pers berharap agar melalui sinergi yang ditingkatkan, situasi ini dapat dikelola dengan lebih baik demi kepentingan bersama dalam upaya memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik.
Sebagai penutup, Ninik Rahayu mengingatkan bahwa jurnalis memiliki peran krusial dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang berkualitas. “Ini kerja bersama. Karena apa? Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan, publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini,” pungkasnya, mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam menjaga dan menghormati peran jurnalis sebagai pilar demokrasi yang tak tergantikan.(Red)